Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok Massa Pendukung Palestina dan Israel di Bitung

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 November 2023 00:28 WIB
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto (ketiga dari kanan) (Foto: MI/ANTARA)
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto (ketiga dari kanan) (Foto: MI/ANTARA)

Kota Bitung, MI - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tujuh tersangka dalam perkara bentrok massa pendukung Palestina dan Israel yang mengakibatkan korban jiwa di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) yang terjadi pada Sabtu (25/11) lalu. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali. “Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Minggu (26/11).

Menurut Setyo, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup‘ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.

Menurut Kombes. Pol. Gani, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa. “Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.