Polisi Ungkap Motif Alung Bunuh Pacarnya di Kamar Hotel Bogor
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Polisi Ungkap Motif Alung Bunuh Pacarnya di Kamar Hotel Bogor Tersangka RAS (20) (tengah, menunduk) alias Alung. (Foto: ANTARA/Linna Susanti)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/b3bf6012-e43c-4ca0-a392-eab7eefdf738.jpg)
Bogor, MI - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menetapkan Rahmat Agil Septiansyah (20) alias Alung, sebagai tersangka pembunuhan pacarnya Fitri Wulandari (22) di kamar hotel dan mengungkap motif di balik peristiwa itu yang sempat ditepis tersangka.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Alung yang semula tidak mengakui perbuatannya dengan mengarang cerita kematian FW kepada orang tua korban, kemudian mengaku setelah alat bukti dan keterangan mengarah kepadanya.
"Motifnya hubungan, pacarnya, korban, tidak mau putus ketika habis berhubungan badan malam Jumat itu," kata Bismo.
Dijelaskan Bismo, Alung dan FW berkomunikasi untuk bertemu di salah satu hotel di kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Jumat (1/12) malam, untuk berhubungan badan dan disepakati keduanya.
Mereka pergi masing-masing sampai di hotel, kemudian berjumpa di sana. Pertemuan itu berselang empat hari, setelah Alung keluar penjara atas peristiwa penganiayaan terhadap pria yang memperebutkan FW, setelah menjalani kurungan 28 hari.
Alung keluar penjara, karena mendapat pencabutan laporan dari lawannya yang memaafkan dia. Namun demikian, selepas penjara, wanita yang diperebutkan dengan pria itu, kata Bismo, menjadi sasaran pembunuhan setelah melayani bersetubuh.
Alung membunuh FW karena tidak menerima diputuskan, sehingga keduanya ribut dalam keadaan korban duduk di kursi dan berteriak.
Tersangka Alung pun lalu menyekap FW selama 5 menit, karena tidak ingin teriakan itu terdengar ke luar kamar hingga lemas tak berdaya. FW sempat melawan dan Alung menggigit hidung pacarnya itu. Luka cakar pun ada di bagian muka FW ketika korban mempertahankan diri dari sekapan.
Setelah korbannya lemas tidak berdaya, lanhutnya, Alung membawa FW berbaring ke ranjang dan ia tidur di sampingnya pada Sabtu (2/12) sekitar pukul 1.00 WIB hingga pukul 4.00 WIB.
Pada Sabtu pagi, dengan keadaan tubuh FW yang sudah dingin, Alung menelepon temannya untuk meminta bantuan, membawa korban dengan alasan sedang sakit. Namun, temannya yang melihat tubuh FW dingin sempat bertanya kepada tersangka. Namun, Alung tetap menyampaikan FW sakit.
Lalu, lanjut Kombes Bismo, teman Alung bertanya mau dibawa kemana FW dengan kondisi seperti itu, dan menyarankan bawa ke rumah sakit atau ke rumah orang tuanya.
Atas saran itu, Alung setuju membawa FW ke rumah orang tuanya menggunakan sepeda motor dengan posisi Alung pengendara, FW di tengah dan temannya di belakang, mereka berboncengan tiga orang dalam satu motor.
Nyali Alung ciut ketika di depan gang, melihat ada ayah korban dari kejauhan dan kemudian bersama temannya membawa korban ke ruko tempatnya bekerja, karena masih sepi.
FW diletakkan di meja di dalam ruko, dan Alung sempat menyeka darah dan busa yang keluar dari mulut FW, dengan kaus kaki yang ada di dalam tas korbannya. Ia dan temannya kemudian pergi.
Alung pun mengecek lagi FW ke ruko pada siang hari, dan kembali menyeka darah dan busa dari mulut korban. Kepada ayah korban yang bekerja sebagai juru parkir di area ruko itu, Alung sempat berbohong bahwa FW sedang berada di rumah temannya karena itu belum pulang-pulang.
Tidak tahan berbohong keberadaan FW, pada Minggu (4/12) Alung kemudian memberitahu ayah korban, bahwa anaknya ada di ruko dan mengalami kecelakaan dan mendapati tubuh anaknya sudah dingin dan lemas. Kemudian ayahnya mengetahui anaknya sudah meninggal dunia.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan, mengetahui kejadian tersebut, Satreskrim kemudian bergerak dan mengamankan Alung bersama temannya sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Pihak keluarga pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Hasilnya, semua barang bukti dan keterangan mengarah kepada tersangka Alung. Kalau temannya sudah dimintai keterangan hanya diminta tolong membawa korban karena sedang sakit ke rumah, lalu tidak jadi, ke ruko, sampai situ," terangnya.
Alung pun kini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Mayatnya Dicor di Halaman Ruko, Begini Kronologi Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi di Palembang Anton Eko Saputra (25), Pegawai Koperasi yang dibunuh di Halaman Ruko di Palembang [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pegawai-koperasi-dibunuh.webp)
Mayatnya Dicor di Halaman Ruko, Begini Kronologi Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi di Palembang
27 Juni 2024 11:24 WIB
![Gegara Sakit Hati, Seorang Anak di Jaktim Tega Tusuk Ayah Kandung Hingga Tewas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade.webp)
Gegara Sakit Hati, Seorang Anak di Jaktim Tega Tusuk Ayah Kandung Hingga Tewas
24 Juni 2024 16:55 WIB
![Kuasa Hukum Pegi: 99 Persen Kita Optimis, Menangkan Gugatan Praperadilan Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-tim-kuasa-hukum-pegi-setiawan-saat-hadir-dalam-sidang-praperadilan.webp)
Kuasa Hukum Pegi: 99 Persen Kita Optimis, Menangkan Gugatan Praperadilan
24 Juni 2024 10:04 WIB
![Ditolak Rujuk, Pria di Aceh Tega Gorok Leher Mantan Istri hingga Tewas Ilustrasi [Foto: iStock]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/garis-polisi.webp)
Ditolak Rujuk, Pria di Aceh Tega Gorok Leher Mantan Istri hingga Tewas
21 Juni 2024 11:03 WIB