Bawaslu Kabupaten Blitar Limpahkan Kasus Perusakan APK Milik Caleg DPRD ke Polres Blitar Kota

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Januari 2024 17:36 WIB
Bawaslu Kabupaten Blitar bersama Pelapor di Polres Blitar Kota. (Foto: Dok Bawaslu Kabupaten Blitar)
Bawaslu Kabupaten Blitar bersama Pelapor di Polres Blitar Kota. (Foto: Dok Bawaslu Kabupaten Blitar)

Blitar, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar melanjutkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, berupa perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Polres Blitar Kota, pada Kamis (25/1).

Dalam pelaporan ini, Bawaslu bersama dengan pelapor Edy Purnomo alias Kunthing,  Tim Sukses Caleg PDI Perjuangan juga membawa sejumlah barang bukti berupa lima baliho yang dirusak  diserahkan ke aparat kepolisian.

Serta menyerahkan segenap berkas pemeriksaan atas kasus perusakan APK milik calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan Supriadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar Kota. 

Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, juga terlapor berinisial YA. Sesuai dengan pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Blitar, berkas telah dianggap lengkap, dan dugaan perkara pidana pemilu itu layak untuk dilanjutkan ke pihak Polres Blitar Kota. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria menyatakan, laporan dari Edy Purnomo alias Kunthing masuk ke Panwaslu Kecamatan Srengat pada Jumat 29 Desember 2023. Selanjutnya karena memuat unsur pelanggaran dugaan pidana Pemilu, maka kasus diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. 

“Selanjutnya, kami melalui Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polisi, dan Jaksa, melakukan penelusuran, pembahasan, serta dilanjutkan dengan klarifikasi pelapor, para saksi, dan terlapor,” kata Ida. 

Ida mengungkapkan, dalam kasus perusakan APK ini, pelapor melakukan perusakan APK milik caleg DPRD Kabupaten Blitar Supriadi alias Kuat di lima titik yang berada di Kecamatan Srengat. Antara lain, di Kauman, Kendalrejo, Bagelenan, Togogan, dan Dermojayan.  “Dari barang bukti yang juga kami serahkan ke Polres Blitar Kota ada banner APK yang dirusak, alat untuk merusak berupa cutter dan gunting,” jelas Ida. 

Ida menjelaskan, pelimpahan perkara ini telah melalui tahapan proses pemeriksaan serta pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar. Setelah dinyatakan ada dugan pidana yang dilakukan seseorang atas perusakan APK alat peraga kampanye, dilakukan penyerahan ke Polres Blitar Kota. 

“Terlapor diduga melanggar pidana pemilu Pasal 521 atau 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengenai perusakan APK pada masa kampanye, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” jelasnya.

Sementara Edy Purnomo, Tim sukses Supriadi menyebut bahwa pelaku juga mengatakan emosi terhadap baliho Caleg PDIP. Sehingga pelaku nekat untuk merusak sejumlah baliho milik Supriadi. “Soal perusakan APK Caleg DPRD Dapil 2. Tersangka sudah mengakuinya atas nama YA Kalau bilang yang dirusak banyak tapi yang diakui dirusak 5,” kata Edy Purnomo.

Tim sukses Supriadi, Caleg PDIP Kabupaten Blitar pun menyerahkan penyelidikan kasus ini ke Satreskrim Polres Blitar Kota. Pihaknya berharap pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(JK). (Aan)