Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Gibran Digelar Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Februari 2024 08:37 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Antara)
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Antara)

Solo, MI - Sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Mahasiswa Almas Tsaqibbirru, kepada Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi bakal digelar hari ini, Rabu (7/2).

Rencananya, sidang perdana dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," kata Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto, Selasa (6/2).

Menurut penjelasannya, dalam sidang pada hari ini, jika pihak penggugat dan tergugat hadir maka akan dilakukan mediasi.

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan sidang perdana akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro, dan dua hakim anggota yakni Maha Putra serta Nurhayati Nasution.

Diberitakan sebelumnya, Gugatan Almas terhadap Gibran teregister pada Senin 29 Januari 2024, dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Gibran dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Almas, yang telah membuka jalan untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024 melalui 

Berita Terkait