Anggota Linmas yang Bacok Ketua KPPS Terancam 2 Tahun Bui


Palembang, MI - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugih Hartono mengungkapkan, bahwa oknum linmas (RV) yang membacok ketua KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 27 di Jalan Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, terancam pasal 351 tentang penganiayaan dengan sanksi penjara 2 tahun 8 bulan.
"RV terkena pasal 351 yakni penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500, kemudian jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Kombes Pol Harryo Sugih Hartono di Palembang, Sabtu (17/2).
Dijelaskan Sugih, Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap (RV) pada Jumat 16 Februari 2024. Kepada Polisi, pelaku pembacokan terhadap ketua KPPS TPS 27 RT 23/08 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang, korban mengakui kesalahan atas perbuatannya.
"Saya mengaku salah pak atas peristiwa pembacokan ini. Ini terjadi karena saya kesal permintaan saya untuk mendahulukan saudara saya nyoblos di TPS tersebut tidak didahulukan korban," ujarnya.
Ia mengaku saat itu istri memang tidak mencoblos, namun tengah hamil 9 bulan dan menemani adiknya yang hendak mencoblos.
"Saya itu kasihan dengan istri saya pak. Karena hamil 9 bulan yang menemani adik saya nyoblos. Setidaknya jika didahulukan istri saya bisa pulang, " ungkapnya.
Ia melanjutkan selain itu, peristiwa ini juga diperkeruh saat waktu magrib tiba. Ia meminta untuk menyetop pemilu dulu, karena hendak shalat maghrib, tetapi ketua KPPS pura-pura tidak tahu.
Dirinya tersulut emosi, sehingga pulang ke rumah dan mengambil golok dan melakukan aksinya.
Topik:
anggota-linmas-bacok-ketua-kpps anggota-kpps penganiayaan pemilu-2024 kpuBerita Sebelumnya
15 Orang Anak Hanyut Terbawa Arus Banjir di Desa Karang Agung
Berita Selanjutnya
Diduga Kelelahan Usai Bertugas, Ketua KPPS di Kota Bandung Meninggal
Berita Terkait

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB