Anggota Linmas yang Bacok Ketua KPPS Terancam 2 Tahun Bui

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Februari 2024 16:07 WIB
Konferensi pers oknum linmas bacok ketua KPPS di Mapolrestabes Palembang, Sumsel, Sabtu (17/2). (Foto: ANTARA/ M IMAM PRAMANA)
Konferensi pers oknum linmas bacok ketua KPPS di Mapolrestabes Palembang, Sumsel, Sabtu (17/2). (Foto: ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

Palembang, MI - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugih Hartono mengungkapkan, bahwa oknum linmas (RV) yang membacok ketua KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 27 di Jalan Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, terancam pasal 351 tentang penganiayaan dengan sanksi penjara 2 tahun 8 bulan.
 
"RV terkena pasal 351 yakni penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500, kemudian jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Kombes Pol Harryo Sugih Hartono di Palembang, Sabtu (17/2).
 
Dijelaskan Sugih, Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap (RV) pada Jumat 16 Februari 2024. Kepada Polisi, pelaku pembacokan terhadap ketua KPPS TPS 27 RT 23/08 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang, korban mengakui kesalahan atas perbuatannya.
 
"Saya mengaku salah pak atas peristiwa pembacokan ini. Ini terjadi karena saya kesal permintaan saya untuk mendahulukan saudara saya nyoblos di TPS tersebut tidak didahulukan korban," ujarnya.
 
Ia mengaku saat itu istri memang tidak mencoblos, namun tengah hamil 9 bulan dan menemani adiknya yang hendak mencoblos.
 
"Saya itu kasihan dengan istri saya pak. Karena hamil 9 bulan yang menemani adik saya nyoblos. Setidaknya jika didahulukan istri saya bisa pulang, " ungkapnya.
 
Ia melanjutkan selain itu, peristiwa ini juga diperkeruh saat waktu magrib tiba. Ia meminta untuk menyetop pemilu dulu, karena hendak shalat maghrib, tetapi ketua KPPS pura-pura tidak tahu. 

Dirinya tersulut emosi, sehingga pulang ke rumah dan mengambil golok dan melakukan aksinya.