Sungguh Biadab, Ayah di Jambi Cekik Leher Anak Kandungnya hingga Tewas

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Februari 2024 08:04 WIB
Seorang ayah menjadi tersangka, dalam kasus Pembunuhan akannya yang ditangkap Polres Merangin, Jambi. (Foto: ANTARA/Ho/Humas)
Seorang ayah menjadi tersangka, dalam kasus Pembunuhan akannya yang ditangkap Polres Merangin, Jambi. (Foto: ANTARA/Ho/Humas)

Jambi, MI - Aparat kepolisan berhasil menangkap seorang ayah bernama Abdullah (44) yang menjadi pelaku pembunuhan, terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AN (12), dengan mencekik lehernya.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, mengatakan, kejadian ini terjadi pada hari Minggu (18/2) sekitar pukul 14.30 WIB, di RT06, Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

"Pelaku atau tersangka Abdullah (44) ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi, karena telah membunuh anaknya itu sendiri berinisial AN (12)," kata Ruri dikutip Selasa (20/2).

Awalnya, saat itu anaknya sedang bermain layang-layang dan diikuti oleh ayahnya yang kemudian anaknya pun diajak pulang ke rumah.

"Setibanya di rumah, anaknya langsung bermain. Lalu, anaknya meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya karena ayah dan ibunya sudah berpisah," ujarnya.

Namun, ayahnya tidak memperbolehkan anaknya pulang dan mengajak anaknya menginap di rumahnya, tetapi anaknya tidak berkenan untuk menginap.

“Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencelik lehernya hingga anaknya meninggal dunia dan pembunuhan itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat untuk pelaku,” jelasnya.

Kasus itu terungkap setelah paman korban merasa curiga, masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan. Setelah dicek dirinya pun terkejut ketika melihat keponakannya, sudah terbaring dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan.

"Saksi kemudian langsung memanggil perangkat desa dan warga sekitar, serta menghubungi pihak kepolisian," ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu lama, pada akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya namun, pihaknya masih mendalami terkait motif maupun kejiwaan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

 

Topik:

ayah-bunuh-anak ayah-di-jambi-bunuh-anak pembunuhan ayah-cekik-anak