IPMMB-Jakarta akan Laporkan KPUD Muna Barat ke DKPP, Diduga Langgar Mekanisme Pemungutan Suara Lanjutan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Februari 2024 18:25 WIB
Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI (Foto: MI/Aswan)

Muna Barat, MI - Ikatan Pemuda Mahasiswa Muna Barat (IPMMB)-Jakarta akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna Barat (Mubar) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pasalnya, KPUD Mubar diduga keputusan yang diambil oleh melanggar mekanisme pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di dua TPS Kecamatan Kusambi yakni TPS 2 Desa Tanjung Pinang dan TPS 2, Desa Lapokainse.

“Saya menilai kinerja yang dilakukan oleh KPUD Muna Barat ini pada dasarnya teledor sehingga terjadi pertukaran surat suara untuk DPRD Provinsi yang mengakibatkan penundaan terhadap pelaksanaan pemungutan suara di dua TPS, tentu KPUD harusnya teliti terhadap seluruh logistik yang ada agar tidak terjadi kekeliruan," kata Ketua Umum (Ketum) IPMMB-Jakarta, Rivaldi Ramudin begitu disapa Monitorindonesia.com, Rabu (21/2).

Menurut Rivaldi, setelah adanya penundaan pemungutan suara di dua TPS tersebut KPUD Mubar memutuskan melaksanakan PSL yang diduga mengesampingkan aturan yang ada.

"Seperti Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pemungutan suara lanjutan adalah proses pemungutan suara yang tertunda".

“KPUD Mubar mestinya jangan serta Kerta mengambil keputusan harusnya membaca dulu soal pedoman pelaksanaan PSL tersebut, langkah yang akan kami lakukan kedepannya akan melaporkan KPUD Muna Barat Ke DKPP Pusat terkait kejanggalan pelaksanaan PSL itu sendiri," tuturnya.

Olehnya itu, tegas dia, secepatnya data-data yang sudah ada akan menjadi acuan untuk kemudian melaporkan KPUD Muna Barat Ke DKPP agar terwujud kepastian hukum sehingga transparansi pelaksanaan pemilu tersebut bisa lebih dipahami kembali oleh masyarakat.

“Secepatnya mungkin kami akan melaporkan KPUD Muna Barat atas dugaan kelalaian pada saat awal pendistribusian logistik sehingga menimbulkan keharuan serta dalam hal pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan yang diduga mengesampingkan aturan-aturan perundang-undangan," bebernya.

Lanjut Rivaldi, dalam hal pelaksanaan pemilu ada tiga hal yang kongkret secara lansung yakni adanya pemilih, peserta dan penyelenggara. Yang terjadi di Muna Barat adalah piur dugaan kesalahan penyelenggara dalam hal ini KPU Muna Barat.

Pada dasarnya, tambah Rivaldi menegaskan, KPU diduga melanggar asas cermat dalam melakukan persiapan logistik untuk pemungutan suara sehingga berdampak di-PSL-kan dan menimbulkan kegaduhan politik dan KPU Mubar juga.

"Ini akan berdampak pada peserta maupun pemilih, sehingga ini perlu kami laporkan di DKPP karena di duga sudah ada unsur pelanggaran etiknya," kunci Rivaldi.

Monitorindonesia.com telah mengofirmasi hal ini kepada pihak KPUD Muna Barat, namun belum memberikan respons. Sementara untuk pihak DPKPP sudah mengetahui pemberitaan ini.