KPH Blitar Siap Kawal Izin Pembangunan Pos Polairud di Blitar Selatan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Februari 2024 16:06 WIB
Kompol Wirna Maria, bersama Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Blitar, Andy  Iswindarto (Foto: Perhutani KPH Blitar)
Kompol Wirna Maria, bersama Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Blitar, Andy Iswindarto (Foto: Perhutani KPH Blitar)

Blitar, MI - Untuk pembangunan Pos Polairud di wilayah Blitar Selatan, Polres Blitar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar, untuk mendapatkan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Kapolres Blitar diwakili oleh Kabagren Polres Blitar Kompol Wirna Maria diterima langsung oleh Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Blitar Andy Iswindarto di ruang kerjanya bersama Wakil Administratur/KSKPH Blitar Inugroho Sigit  Raharjo, pada Kamis (22/2).

Kompol  Wirna Maria menyampaikan, Polres Blitar bermaksud mengajukan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Pos Polairut di wilayah Blitar Selatan.

”Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon informasi terkait mekanisme Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang ada di Perhutani. Dan Pihak Polres akan mengikuti sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kesempatan ini, KKPH Blitar Andy Iswindarto mengatakan bahwa mekanisme ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sudah  diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan  Hutan.

”Bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan  dengan keputusan menteri,” kata Andi Iswindarto.

Andi menambahkan, untuk kewenangan persetujuan yang dapat dilimpahkan ke Gubernur untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan yang luasnya max 5 hektare. ”Perhutani mendukung dan siap mengawal proses Ijin Pinjam Pakai tersebut,” pungkasnya. (JK)

Topik:

kesatuan-pemangkuan-hutan-blitar polairud blitar-selatan