Tak Bisa Tahan Nafsu Birahinya, Kakek 63 Tahun di Lampung Cabuli 4 Bocah Dibawah Umur

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Maret 2024 16:05 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Lampung, MI - Seorang kakek berinisial S (63) tahun di Kota Metro, Lampung, ditangkap polisi setelah mencabuli empat orang anak di bawah umur, yang  merupakan tetangganya sendiri. 

Aksi bejat pelaku terhadap para korban dilakukan, berulang kali sejak Agustus 2023. Pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban bermain ke rumah cucunya. Ketika ada kesempatan, pelaku melakukan aksinya tersebut.

Empat anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan pelaku masing-masing berinisial,  YE (7), NA (11), WU (12) dan VK (16). 

Kemudian, salah salah korban berinisial YE mengalami trauma, dan menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada orang tuanya.

Setelah korban YE menceritakan perbuatan bejat kepada orang tuanya, tiga korban lainya juga melakukan hal yang sama. Mereka membeberkan perbuatan bejat pelaku kepada keluarganya masing-masing.

Orang tua keempat korban kemudian melaporkan perbuatan asusila pelaku, ke Unit PPA Polres Metro untuk ditindaklanjuti.

Pelaku sebelumnya, sempat menjadi buronan selama dua bulan pasca-polisi menerima laporan, dari orang tua korban pada Selasa (23/1/2024).

Warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung tersebut akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu petang (6/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Metro, IPTU Rosali mengatakan, dari pemeriksaan, perbuatan pencabulan kepada para korban dilakukan oleh pelaku karena telah menjadi kebiasaan saat hasratnya sedang memuncak.

"Jadi motif tersangka ini melakukan hal tersebut karena itu sudah menjadi kebiasaannya. Ya, seperti penyakit," kata Iptu Rosali, Jumat (8/3/2024).

"Tersangka ini sudah melakukan pencabulan secara berulang kepada korbannya. Kalau korbannya saat ini ada empat orang," sambungnya. 

Dijelaskan Rosali, pihaknya menduga masih terdapat sejumlah korban lainnya dari perbuatan pelaku S, sehingga kasusnya pencabulan tersebut masih dikembangkan.

"Kalau misal ada yang mau ngelapor, bisa lebih lagi korbannya. Kasus ini masih kami kembangkan," ujarnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Metro, Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui, ada tidak korban lainnya dari perbuatan asusila pelaku.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun pidana penjara.