Pj Gubernur Jabar Tak Tahu Sekdanya Tersangka KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Maret 2024 08:00 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin [Foto: Repro]
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin [Foto: Repro]

Bandung, MI - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku belum mengetahui secara pasti, terkait ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bey mengatakan Pemprov Jawa Barat, akan sepenuhnya menghormati proses hukum terkait masalah yang dialami Ema Sumarna, buntut dari masalah dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City, di mana sebelumnya juga menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

"Saya belum terima informasi apa-apa, baru tahu dari media. Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau ada pernyataan resmi, nanti baru saya sampaikan," kata Bey Machmudin di Masjid Pusdai Bandung, dikutip Kamis (14/3/2024).

Ketika ditanya awak media, terkait surat pengunduran diri Ema Sumarna sebagai Sekda Bandung, Bey mengaku belum menerima berkas apa pun.

"Sampai hari ini saya belum terima. Jangan berandai-andai, kita tunggu. Intinya itu saja, hormati proses hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, belum merinci nama tersangka baru. Dia hanya mengungkapkan, ada tersangka hasil pengembangan korupsi Bandung Smart City.

"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," ujarnya.

Dari data yang dihimpun, Ema tidak sendiri. Ada empat orang lainnya yang turut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dari Anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.