Terbukti Nistakan Agama, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Maret 2024 17:35 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (Foto: MI/Aswan)
Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (Foto: MI/Aswan)

Indramayu, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara, kepada Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penodaan agama.
 
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Yogi dalam sidang di Indramayu, Rabu (20/3/2024).

Ia menyebut, tindakan Panji Gumilang itu telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi pidana satu tahun penjara.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang, bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kendati begitu, pihaknya meminta terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R), berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.

“Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” tandasnya.

Majelis Hakim menambahkan setelah dijatuhi vonis, terdakwa harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp5.000.