Satpol PP Garut Tertibkan Kegiatan PKL Melanggar Perda


Garut, MI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, tetap melakukan penertiban kegiatan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang atau melanggar peraturan daerah maupun Undang-undang Lalu Lintas untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban umum. "Kami akan tetap melaksanakan penertiban," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Jumat (22/3/2024).
Ia menuturkan, Satpol PP Kabupaten Garut sebelumnya sudah melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar peraturan daerah tentang kenyamanan, ketertiban, dan keindahan di wilayah perkotaan Garut, yakni Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pramuka.
Jalan dan trotoar yang digunakan PKL itu, kata dia, secara aturan tidak boleh digunakan untuk kegiatan berjualan karena mengganggu masyarakat lainnya, dan juga melanggar Undang-undang tentang Lalu Lintas. "Karena memang itu pelanggarannya tidak hanya terhadap perda, tapi terhadap Undang-undang Lalu Lintas," katanya.
Ia menyampaikan, secara kebijakan bahwa Bupati Garut pada dasarnya tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun kegiatannya itu tentu harus mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak mengganggu masyarakat lainnya.
Sebelumnya, kata dia, pernah ada surat keputusan penempatan PKL yang lokasinya ditetapkan di Jalan Pasar Baru sampai Jalan Guntur, lalu di kawasan Islamic Center, namun untuk surat keputusan di Islamic Center akan dicabut. "Intinya tidak melarang berjualan, tapi dilarang berjualan di tempat yang bukan tempatnya," ucapnya.
Sebelumnya, setelah adanya penertiban PKL itu, sejumlah PKL mendatangi kantor Bupati Garut dan melakukan audiensi menuntut agar mereka bisa kembali berjualan di kawasan perkotaan dalam momentum Ramadhan. Larangan PKL berjualan di kawasan perkotaan Garut itu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan unsur musyawarah pimpinan daerah Kabupaten Garut. (AM)
Topik:
pol-pp-garut tertibkan-pkl kabupaten-garut jawa-baratBerita Sebelumnya
DPRD Kota Tangerang Apresiasi Kerja Pj Wali Kota Nurdin Selama Menjabat
Berita Selanjutnya
Ditunda, KTD GMNI Kendari akan Dilaksanakan Usai Bulan Ramadan
Berita Terkait

Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Jabar jadi Provinsi dengan PHK Tertinggi
16 September 2025 16:10 WIB

41 Perusahaan di Jabar Dipanggil Kemnaker Akibat Nunggak BPJS Ketenagakerjaan
15 September 2025 08:31 WIB