Ubah Hasil Pemilu 2024, 7 Anggota KPPS Tapanuli Tengah jadi Buron Polisi

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 29 Maret 2024 15:59 WIB
Mapolres Tapteng
Mapolres Tapteng

Sibolga, MI - Polres Tapanuli Tengah (tapteng), Sumatera Utara menetapkan tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai tersangka atas kasus mengubah hasil perolehan suara Pemilu 2024. Kini, 7 tersangka tersebut jadi buronan polisi.

"Kami telah menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka tindak pidana Pemilu 2024," kata Kasat Reskrim Tapanuli Tengah AKP Arlin P. Harahap dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).

AKP Arlin menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung. Ketujuh orang tersebut yakni Triwono Gajah (34), Rudi Lase (27), Bikso Hutauruk (23), Doni Halomoan Situmorang (21), Sulastri Novalina (22), Nunut Suprianto Simamora (21), dan Abwan Simanungkalit (50).

"Tujuh orang tersebut telah dipanggil dan dicari polisi, tetapi belum diketahui keberadaannya," katanya. Para tersangka merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore. Mereka dijerat Pasal 532 jo 554 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.[Lin]

Berita Terkait