11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Surabaya Diringkus Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 April 2024 18:42 WIB
Petugas Dokkes Polrestabes Surabaya memeriksa kemungkinan adanya kandungan narkoba pada sampel urine. (Foto: Antara)
Petugas Dokkes Polrestabes Surabaya memeriksa kemungkinan adanya kandungan narkoba pada sampel urine. (Foto: Antara)

Surabaya, MI - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap sebelas orang terduga penyalahgunaan narkoba di Jalan Kunti, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang selama ini lekat dengan peredaran barang terlarang tersebut.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan penggerebekan terjadi pada Kamis (18/4/2024) berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB dari hasil laporan warga.

"Hari ini ada 11 orang yang diamankan oleh Satresnarkoba dan saat itu juga langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya beserta barang bukti kemudian diadakan pengecekan," katanya.

Berdasarkan pengakuan kesebelas orang tersebut, kata dia, datang sekitar pukul 10.00 WIB ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Nursalim (DPO).

"Para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu di tempat yang sudah disediakan oleh saudara Mahrus yang saat ini masih DPO, berupa ruangan tertutup dimana terdiri dari ruangan biasa dan ruangan AC," ucapnya.

"Saat ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan karena kami sudah mengepung disana dan langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendalaman dan pengecekan," sambungnya saat menjelaskan kronologi.

Saat pengecekan, lanjutnya, dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena hasil tes urine-nya mengandung zat narkoba berjenis sabu. "11 orang ini dites urine dan seluruhnya mengandung zat narkoba methamfetamine, yakni jenis sabu," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari sebelas orang tersebut tiga berasal dari Sidoarjo dan sisanya delapan warga Surabaya. "Pertama ada DN warga Kunti sendiri, SBA asal Sidoarjo, RLP Surabaya, YR Surabaya, yang kelima inisial MH Surabaya, BMS Sidoarjo, SA Surabaya, yang ke-8 inisial APP Sidoarjo, kemudian BR Surabaya, ke-10 AS Surabaya dan yang terakhir ABS dari Surabaya," ujarnya.

Dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 buah korek api, 13 alat hisap, 10 pipet, enam klip sisa pakai, satu klip isi sabu, tujuh buah gawai, uang tunai sebesar Rp251.000, dan tiga tas kecil. "Untuk barang bukti sabu-nya seberapa masih kami dalami, karena masih dalam penyelidikan," ucap Haryoko.

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial DN asal Jalan Kunti Surabaya yang berperan sebagai pengawas tempat mengaku baru sebulan berada di sana. "Baru sebulan di sana, saya memakai juga baru satu kali," jelasnya.

Akibat ulah-nya, para pelaku terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 contoh pasal 127 huruf A undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya paling besar lima tahun maksimal 15 tahun," paparnya. (AM)