Kejati Sulsel Amankan Dua Orang Buronan Kasus Perzinahan
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Tim Tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi menunjukkan kedua terpidana Tim Tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menunjukkan kedua terpidana. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tim-tabur-ewako-adyaksa-intelijen-kejaksaan-tinggi-menunjukkan-kedua-terpidana.webp)
Makassar, MI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Soppeng atas nama terpidana perempuan Ferawati dan seorang laki-laki Riski yang telah divonis terkait kasus perzinahan.
"Setelah mengetahui lokasinya, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terpidana di sebuah klinik berlokasi di Jalan Sunu, Komplek Unhas Barayya Kota Makassar," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Selasa (23/4/2024).
Kedua terdakwa dalam perkara ini dikenakan tindak pidana Perzinahan dan melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Perzinahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns dengan amar putusannya sebagai berikut.
Menyatakan terdakwa Ferawati alias Fera binti Arafa dan terdakwa Riski alias Ikki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zina. Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Penangkapan dua terpidana ini atas perintah Kepala Kejati Sulsel Agus Salim mengingat keduanya sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih dua bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, keduanya sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi sehingga dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya malah meninggalkan Kabupaten Soppeng pada 19 Januari 2024, dan tinggal satu rumah di kamar kos Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di belakang Mall Nipa Makassar dan beraktivitas di sebuah warung makan Mutiara Laut depan Kantor Gubernur Sulsel. Keduanya beraktivitas sebagai tenaga Elyas Ekstension (sulam alis).
"Kedua terpidana ini telah diamankan, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi," tegas Soetarmi.
Sesuai arahan dan instruksi Kepala Kejati Sulsel Agus Salim meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (AM)
Berita Sebelumnya
![Sebanyak 4.875 Penumpang Manfaatkan Program Bus Trans Sulsel Gratis Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan bersama forkopimda melepas resmi program bus gratis pada 10 Juni 2024. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-bus-trans-sulsel-gratis.webp)
Sebanyak 4.875 Penumpang Manfaatkan Program Bus Trans Sulsel Gratis
23 Juni 2024 12:08 WIB
![Polda Sulsel: 12 Anggota Polres Barru Diperiksa Terkait Tahanan Kabur Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Didik Supranoto. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kombespol-didik-supranoto.webp)
Polda Sulsel: 12 Anggota Polres Barru Diperiksa Terkait Tahanan Kabur
3 Juni 2024 14:02 WIB