Dua Pelaku Judi Slot Daring di Beutong Diamankan Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Mei 2024 15:09 WIB
Kepolisian memperlihatkan dua pelaku judi slot daring saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, Rabu (1/5/2024). (Foto: Antara)
Kepolisian memperlihatkan dua pelaku judi slot daring saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, Rabu (1/5/2024). (Foto: Antara)

Nagan Raya, MI - Personel Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap dua orang pemuda terduga pelaku judi slot daring di Kecamatan Beutong dan Darul Makmur, kabupaten setempat.

“Dua pelaku yang kami tangkap ini masing-masing berinisial berinisial I (32 tahun) warga Kecamatan Beutong, dan SH (32 tahun) Warga Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani, di Nagan Raya, Rabu (1/5/2024).

Dalam penangkapan ini, kata dia, kepolisian turut mengamankan dua unit telepon pintar milik pelaku, yang ditemukan saat sedang bermain judi daring. Vitra mengatakan kedua pemuda tersebut kini masih pemeriksaan lebih lanjut guna dimintai keterangan di Mapolres Nagan Raya.

Menurut dia, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut sebagai upaya kepolisian di Nagan Raya untuk memberantas judi daring yang kian pesat tumbuh hingga pelosok desa. "Penangkapan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas Polres Nagan Raya untuk memberantas aksi judi daring pada kalangan masyarakat," paparnya.

Selain itu, kata dia, penindakan tersebut juga sebagai upaya kepolisian untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat. “Judi ini kan secara undang-undang merupakan perbuatan ilegal, jadi kami mohon dukungan masyarakat sebagai penguatan langkah-langkah aparat kepolisian,” jelasnya.

Untuk mencegah terjadinya praktik judi daring di tengah masyarakat, kata Vitra, Polres Nagan Raya Aceh juga terus meningkatkan patroli rutin, sehingga praktik judi daring diharapkan semakin berkurang. (AM)