Dua Pelaku Judi Slot Daring di Beutong Diamankan Polisi


Nagan Raya, MI - Personel Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap dua orang pemuda terduga pelaku judi slot daring di Kecamatan Beutong dan Darul Makmur, kabupaten setempat.
“Dua pelaku yang kami tangkap ini masing-masing berinisial berinisial I (32 tahun) warga Kecamatan Beutong, dan SH (32 tahun) Warga Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani, di Nagan Raya, Rabu (1/5/2024).
Dalam penangkapan ini, kata dia, kepolisian turut mengamankan dua unit telepon pintar milik pelaku, yang ditemukan saat sedang bermain judi daring. Vitra mengatakan kedua pemuda tersebut kini masih pemeriksaan lebih lanjut guna dimintai keterangan di Mapolres Nagan Raya.
Menurut dia, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut sebagai upaya kepolisian di Nagan Raya untuk memberantas judi daring yang kian pesat tumbuh hingga pelosok desa. "Penangkapan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas Polres Nagan Raya untuk memberantas aksi judi daring pada kalangan masyarakat," paparnya.
Selain itu, kata dia, penindakan tersebut juga sebagai upaya kepolisian untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat. “Judi ini kan secara undang-undang merupakan perbuatan ilegal, jadi kami mohon dukungan masyarakat sebagai penguatan langkah-langkah aparat kepolisian,” jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya praktik judi daring di tengah masyarakat, kata Vitra, Polres Nagan Raya Aceh juga terus meningkatkan patroli rutin, sehingga praktik judi daring diharapkan semakin berkurang. (AM)
Topik:
Polres Nangan Raya Pelaku Judi Slot Judi Online AcehBerita Sebelumnya
Klarifikasi terkait Insiden yang Dialami Anggota TNI AL di Jalan
Berita Selanjutnya
Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus di Dekai
Berita Terkait

KPK Beri Sinyal Garap Kasus Dito Ariotedjo dan Budi Arie, Siap-siap Saja!
13 September 2025 21:23 WIB

Budi Arie 'Ditendang' dari Kabinet Merah Putih: Sinyal APH Usut Keterlibatannya di Kasus Judol
9 September 2025 13:21 WIB