Polres Agam Ringkus Dua Pengedar Usai Pesta Sabu
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah sedang memimpin penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.(Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kasat-resnarkoba-polres-agam-akp-aleyxi-aubeydillah.webp)
Lubuk Basung, MI - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatra Barat menangkap dua pengedar narkotika melakukan "pesta" sabu-sabu di rumahnya di Guguak Gadang Kularian, Jorong Ujuang Pandan, Nagari atau Desa Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Minggu (5/5/2024) pagi sekitar pukul 06.15 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat di Lubuk Basung, Minggu (5/5/2024) mengatakan kedua pelaku dengan inisial AS dan JN merupakan warga Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.
"Kedua pelaku kita tangkap setelah melakukan pesta sabu-sabu dan mereka merupakan target operasi kita," katanya, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah .
Ia mengatakan penangkapan pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar terkait adanya penyalahgunaan narkotika di daerah itu.
Mendapat informasi ini, Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam langsung menuju lokasi. Setelah itu, anggota menemukan mereka telah selesai melakukan pesta sabu-sabu di rumah salah satu pelaku.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan alat hisap sabu-sabu, menyita tiga paket sabu-sabu siap edar seberat 0,50 gram, uang hasil penjualan sabu-sabu Rp350 ribu dan lainnya.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan untuk untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 112 (1) jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Ia menambahkan terus berupaya untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Agam.
Namun harus mendapatkan dukungan dari masyarakat dengan cara memberitahu ke Polres Agam terkait adanya penyalahgunaan narkotika. "Laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap para pelaku," tuturnya. (AM)
Berita Sebelumnya
![Tegas! Ketua DPR Turun Tangan Desak APH Segera Tuntaskan Kasus Afif Maulana Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dpr-puan-maharani-foto-midhanis.webp)
Tegas! Ketua DPR Turun Tangan Desak APH Segera Tuntaskan Kasus Afif Maulana
4 Juli 2024 14:15 WIB
![Kapolri Pelototi Kasus Afif Maulana, Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi - Siapa Terlibat akan Ditindak! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapolri-kecelakaan-tol-japek-km58.webp)
Kapolri Pelototi Kasus Afif Maulana, Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi - Siapa Terlibat akan Ditindak!
2 Juli 2024 18:01 WIB
![Bocah 13 Tahun Tewas Diduga Disiksa hingga Tewas, 30 Anggota Sabhara Polda Sumbar Diperiksa Ilustrasi - Penyiksaan terhadap anak (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penyiksaan-anak.webp)
Bocah 13 Tahun Tewas Diduga Disiksa hingga Tewas, 30 Anggota Sabhara Polda Sumbar Diperiksa
23 Juni 2024 22:29 WIB