Tiga Kurir Narkoba Jenis Sabu 52,5 Kilogram Divonis Hukuman Mati

Nuramin Rizky
Nuramin Rizky
Diperbarui 8 Mei 2024 18:29 WIB
Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution membacakan amar putusan kepada enam orang terdakwa jaringan narkoba.(Foto: Antara)
Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution membacakan amar putusan kepada enam orang terdakwa jaringan narkoba.(Foto: Antara)

Medan, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati kepada tiga orang terdakwa, yakni Al Riza, Hanisah dan Maimun karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir.

"Sedangkan untuk terdakwa Hamzah, Nasrullah dan Mustafa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/5/2024).

Abdul Hadi melanjutkan majelis hakim meyakini keenam orang terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Ia mengatakan inti pasal itu adalah enam orang terdakwa bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi lima gram.

Abdul Hadi menambahkan hal yang memberatkan hukuman adalah enam terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan jaringan nasional. "Sementara hal yang meringankan untuk enam terdakwa tidak ditemukan," ujarnya.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut. Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan Rizkie Andriani Harahap yang menuntut enam terdakwa kurir sabu-sabu itu dijatuhi hukuman mati.

Dalam surat dakwaannya, Rizkie mengatakan pada Sabtu, 22 Oktober 2022, Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Hanisah dan Erul sebagai pembeli narkotika sepakat untuk melakukan transaksi narkoba yang didistribusikan dari Malaysia ke Medan untuk diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan," ucapnya.

Kemudian, pada 9 April 2023, Maimun menghubungi Hanisah untuk mencari mobil ke Palembang. Lalu, Erul membeli satu unit mobil seharga Rp200 juta sebagai alat transportasi.

Selanjutnya pada 5 Agustus 2023, terdakwa Hanisah meminta Rp100 juta kepada terdakwa. Kemudian Hanisah meminta Rp240 juta lagi kepada Erul ke rekening terdakwa Nasrullah suruhan terdakwa Al Riza, suami dari Hanisah. "Sisa uang sebesar Rp140 juta ditransfer ke terdakwa Maimun, serta meminta untuk dicarikan gudang kepada Hanisah sebelum diantar ke Palembang,"kata Rizkie.

Setelah itu, Hanisah menghubungi terdakwa Mustafa untuk mencari gudang yang letaknya di Kecamatan Medan Sunggal, Medan. Singkatnya, pada 8 Agustus 2023, terdakwa Al Riza mengajak Hamzah dan Narsullah ke gudang untuk membawa barang bukti itu ke tempat tujuan.

"Kemudian BNN RI mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Medan Sunggal, Medan," kata Rizkie.

Selanjutnya petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan dan menyita barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi, serta dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. (AM)