Lima Kelompok Berandal Bermotor di Jambi Diringkus Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Mei 2024 13:01 WIB
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti senjata tajam milik anggota kelompok berandal bermotor di Kota Jambi, Sabtu (11/5/2024) (Foto: Antara)
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti senjata tajam milik anggota kelompok berandal bermotor di Kota Jambi, Sabtu (11/5/2024) (Foto: Antara)

Jambi, MI - Tim Patroli Mobil Serigala Kota Polresta Jambi menangkap lima orang pemuda yang diduga tergabung dalam kelompok berandal bermotor yang hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Broni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kasat Sabhara Polresta Jambi Kompol Denny di Jambi, Sabtu (11/5/2024) mengatakan Tim Serigala Kota Polresta Jambi saat itu sedang melakukan patroli mobile pada Jumat (10/5) pukul 04.00 WIB di kawasan Broni, Telanipura, Kota Jambi.

Dilokasi itu, polisi menemukan sekelompok remaja yang diduga berandal bermotor berjumlah 30 orang. Mengetahui keberadaan polisi di lokasi, puluhan remaja itu melarikan diri dan polisi berhasil menangkap lima orang remaja beserta senjata tajam.

Kelima remaja yang tangkap itu meliputi F (20),A (18)F (17), A (20) dan B (18). Dari kelima pemuda ini Polisi mengamankan barang bukti berupa empat bilah senjata tajam dan 22 unit sepeda motor yang saat ini diserahkan ke Polsek Telanaipura guna pemeriksaan lanjutan.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Moh Ilham Habibie mengatakan berdasarkan pemeriksaan ada dua kelompok yang melakukan aksi tawuran. Mereka bahkan sempat melakukan tawuran sebelum akhirnya dibubarkan petugas.

Dua menyebutkan dari lima orang yang ditangkap, hanya terdapat satu terduga pelaku yang mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut.

Akibat perbuatannya itu dapat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan sesuai profesi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (AM)