Lima Kelompok Berandal Bermotor di Jambi Diringkus Polisi
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![barang bukti senjata tajam milik anggota kelompok berandal bermotor Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti senjata tajam milik anggota kelompok berandal bermotor di Kota Jambi, Sabtu (11/5/2024) (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/barang-bukti-senjata-tajam-milik-anggota-kelompok-berandal-bermotor.webp)
Jambi, MI - Tim Patroli Mobil Serigala Kota Polresta Jambi menangkap lima orang pemuda yang diduga tergabung dalam kelompok berandal bermotor yang hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Broni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kasat Sabhara Polresta Jambi Kompol Denny di Jambi, Sabtu (11/5/2024) mengatakan Tim Serigala Kota Polresta Jambi saat itu sedang melakukan patroli mobile pada Jumat (10/5) pukul 04.00 WIB di kawasan Broni, Telanipura, Kota Jambi.
Dilokasi itu, polisi menemukan sekelompok remaja yang diduga berandal bermotor berjumlah 30 orang. Mengetahui keberadaan polisi di lokasi, puluhan remaja itu melarikan diri dan polisi berhasil menangkap lima orang remaja beserta senjata tajam.
Kelima remaja yang tangkap itu meliputi F (20),A (18)F (17), A (20) dan B (18). Dari kelima pemuda ini Polisi mengamankan barang bukti berupa empat bilah senjata tajam dan 22 unit sepeda motor yang saat ini diserahkan ke Polsek Telanaipura guna pemeriksaan lanjutan.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Moh Ilham Habibie mengatakan berdasarkan pemeriksaan ada dua kelompok yang melakukan aksi tawuran. Mereka bahkan sempat melakukan tawuran sebelum akhirnya dibubarkan petugas.
Dua menyebutkan dari lima orang yang ditangkap, hanya terdapat satu terduga pelaku yang mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut.
Akibat perbuatannya itu dapat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan sesuai profesi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (AM)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Polda Jambi: Satu Orang Jadi Tersangka Atas Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Polairud Jambi melihat kondisi tiang pengaman Jembatan Aurduri 1, Kota Jambi, yang ditabrak kapal tonglang batu.(Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/polairud-jambi-melihat-kondisi-tiang-pengaman-jembatan.webp)
Polda Jambi: Satu Orang Jadi Tersangka Atas Insiden Tongkang Tabrak Jembatan
16 Mei 2024 21:21 WIB
![Jelang Lebaran, Polda Jambi Hentikan Lalin Truk Batu Bara Mulai 3-18 April 2024 Polisi saat mengatur lalu lintas angkutan batu bara di Jambi (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-truk-batu-bara.jpg)
Jelang Lebaran, Polda Jambi Hentikan Lalin Truk Batu Bara Mulai 3-18 April 2024
3 April 2024 12:28 WIB