Polisi Ringkus Pencuri Uang Pedagang Sembako di Tangerang

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Mei 2024 10:51 WIB
Dua pelaku pencurian uang yang terekam CCTV. (Foto: Antara)
Dua pelaku pencurian uang yang terekam CCTV. (Foto: Antara)

Tangerang, MI - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Provinsi Banten, menangkap pria yang diduga mencuri uang senilai Rp52 juta milik seorang pedagang sembako di wilayah Pisangan Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Aryono di Tangerang Minggu (12/5/2024) mengatakan pelaku berinisial JK (30) ditangkap di rumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang setelah dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian (TKP).

"Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya E yang kini sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap," kata Kompol Aryono dalam keterangannya.

Ia mengatakan kasus ini berawal dari korban bernama Budi Harto yang merupakan pemilik toko sembako hendak pulang ke rumahnya setelah menutup tokonya.

Dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor ternyata telah membuntuti korban dari toko hingga ke rumahnya. Saat Korban sampai di depan rumah hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas berisi uang dan telepon genggam yang masih tergantung di atas motor.

"Pelaku mencuri tas milik korban yang berisi uang Rp52 juta. Selain uang tunai, tas korban yang di rampas itu juga berisi dua buah telepon seluler," ujarnya.

Korban yang menyadari tas berisi uang yang dibawanya dicuri kedua pelaku langsung berteriak dan berusaha mengejar motor pelaku dibantu sejumlah warga. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dengan membawa uang hasil rampasan itu. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sepatan dan kemudian kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap satu orang pelaku.

Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi," ujar Kompol Aryono. (AM)