Tersangka OTT KPK Masih Beraktivitas Seperti Biasa, Ini Penjelasan Pemprov Malut
Sofifi, MI - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Malut) Imran Yakub yang jadi tersangka di kasus suap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba terpantau masih menjalankan tugas-tugasnya sebagai ASN.
Imran Yakub yang juga sebagai Kepala Dinas Perhubungan ini, terlihat sedang mengikuti apel gabungan yang dipimpin oleh Plh Gubernur Samsuddin A. Kadir, bertempat di hamalam kantor gubernur Malut, Senin, 13 Mei 2024.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Rahwan K. Suamba saat dikonfirmasi monitorindonesia.com pagi tadi melalui telepon menyatakan, bahwa sampai saat ini belum ada pergantian Kepala Dinas Perhubungan walaupun sudah ditetapkan tersangka. Sehingga, Imran Yakub masih menjalankan tugas-tugasnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Malut.

Disentil terkait pergantian Kepala Dinas Perhubungan, dia juga menyarankan agar hal tersebut dipertanyakan langsung kepada Plh Gubernur Malut. Sebab, kebijakan tersebut menjadi kewenangan Kepala Daerah.
Selain itu, dia juga mengakui bahwa pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus tersebut yang ditangani oleh KPK saat ini.
“Jadi, kan kita belum tahu dia punya progres. Yang ada itu penyampaian surat pemberitahuan terkait dengan status yang sebagaimana tertera di dalam surat, selebihnya kita belum tahu. Itu harus ke Pimpinan (Plh Gubernur),” jelas Rahwan. (RD)
Topik:
KPK Malut Kadishub Malut Imran JakubBerita Sebelumnya
3 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
Berita Selanjutnya
Orang Tua Depresi Bunuh Anak Balita di TuLungagung Diamankan Polisi
Berita Terkait
KPK Sudah Lama Tahu Dugaan Mark Up Proyek Whoosh hingga Kaki Agus Pambagio Diinjak Wantimpres!
9 jam yang lalu
KPK Maraton Pemeriksaan Saksi di Kasus Korupsi Kuota Haji: Biar Segera Tuntas
20 jam yang lalu
Waketum Kadin Yugi Prayanto Diduga Keciprat USD 10.000 dari Korupsi Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
25 Oktober 2025 20:09 WIB