Polisi Bongkar Produksi Narkoba di Apartemen Serpong, 24 Kilogram Tembakau Sintetis Diamankan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Mei 2024 17:24 WIB
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menunjukan sejumlah tersangka dan barang bukti, atas hasil pengungkapan produksi narkoba di Tangsel. (Foto: ANTARA)
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menunjukan sejumlah tersangka dan barang bukti, atas hasil pengungkapan produksi narkoba di Tangsel. (Foto: ANTARA)

Tangerang, MI - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil membonkar kasus produksi narkoba jenis tembakau sintetis di Apartemen Treepark, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, bahwa hasil pengungkapan ini pihaknya mendapat barang bukti, sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis.

"Dalam penggerebekan ini kami menangkap tiga pelaku berinisial AF, MR, dan MA dengan barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis," kata Ibnu di Tangerang, Kamis (16/5/2024).

Dijelaskan Ibnu, pengungkapan itu bermula saat penangkapan pelaku AF dan MR saat mengedarkan narkoba di Jalan Sunburts, Serpong, Tangsel. Keduanya kedapatan membawa barang bukti, seberat dua kilogram tembakau sintetis saat dilakukan penggeledahan.

"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, jika barang tersebut didapati dari pelaku MA yang diproduksi di Apartemen Treepark, Tangsel," ujarnya.

Setelah mendapati informasi dari para tersangka, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan, ke salah satu Apartemen. Terbukti, penyidik menemukan adanya kegiatan produksi narkoba, jenis tembakau sintetis di dalam apartemen tersebut.

"Kami berhasil menyita 24 kilogram narkoba jenis tembakau sintetis di apartemen itu," jelasnya.

Dalam satu kamar itu, dipakai sebagai laboratorium dan tempat produksinya. Satu pelaku MA berhasil ditangkap yang berperan sebagai koki.

"MA dibayar Rp15 juta untuk menjadi koki. Jadi ini jaringan antar provinsi. Mereka mengedarkannya ke Jakarta, Tangsel, wilayah Jawa dan Sumatra. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial," ungkapnya.

Pihaknya pun, langsung melakukan penyitaan terhadap bahan baku dan alat produksi narkoba tersebut.

"Kami pun menyita alat baku pembuatan tembakau sintetis, alat memasak, hingga bermacam-macam bahan kimia," tandasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, jika barang haram tersebut telah diproduksinya sejak Desember 2023. Merek melakukan itu, atas perintah seseorang berinisial D yang telah ditetapkan, menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.