Polda Maluku Ringkus Tiga Pemuda Serta 13 Paket Narkoba

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Mei 2024 10:35 WIB
Barang bukti yang diamankan Polda Maluku dari pelaku narkoba, di Ambon. (Foto: Antara)
Barang bukti yang diamankan Polda Maluku dari pelaku narkoba, di Ambon. (Foto: Antara)

Ambon, MI - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan tiga orang pemuda secara terpisah di kota Ambon bersama  13 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dan sintesis.

Ketiga pemuda yang diamankan oleh tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba, itu berinisial APM, 30 tahun dan DIYM alias DM, 24 tahun, serta RB alias R, 20 tahun. APM dan DM disergap bersama 11 paket kecil berisi sabu-sabu. Sementara R diciduk bersama 2 paket besar berisi sintesis.

Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Heri Budianto di Ambon, Selasa (21/5/2024) mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan kepada APM dan DM yang berlokasi di salah satu kos-kosan, kawasan Pandan-pandan, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. 

"Saat terduga APM dan DM diamankan, tim kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan kawasan Pandan-pandan dan ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu yang dikemas dalam 11 paket plastik klem bening ukuran kecil," ucap Heri.

Setelah berhasil mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman bersama sejumlah barang bukti lainnya, APM dan DM langsung digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

APM berdomisili di sekitar kawasan Honipopu, sementara DM bermukim di Kelurahan Urimesing. Mereka dibekuk setelah tim penyidik mendapat informasi  kalau yang bersangkutan diduga memiliki, menguasai, serta menyalahgunakan narkotika diduga jenis sabu.

Selain sabu-sabu, tim penyidik juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital, dua buah bong, satu buah kaca pirex, satu buah sedotan yang telah diruncing (skop), dua buah korek api gas, dua pak plastik klem bening ukuran kecil dan satu buah telepon genggam. 

Selanjutnya, berselang sehari, tim Opsnal Subdit 3 juga berhasil menangkap R, warga Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kecamatan Sirimau. Pemuda 24 tahun ini diamankan saat berada di Jl. dr. Wem Tehupeiory, Batu Merah Dalam, Kecamatan Sirimau.

“Saudara RB alias R ini diamankan saat menerima paket berisi narkotika dengan alamat Batu Merah Dalam," ujarnya. 

Heri mengaku, tim mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan akan menerima paket berisi narkotika yang dikirim menggunakan Jasa Titipan Kilat (Tiki).  "Setelah diamankan saudara R dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk diinterogasi, dan hasilnya ia mengaku paket itu jenis sintesis. Anggota kemudian membuka paket dan benar adanya. Saudara R mengaku barang ini milik FM yang masih dalam penyelidikan.

Selain 2 paket narkotika sintesis, tim penyidik juga mengamankan telepon genggam yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai barang bukti. "Jadi untuk ketiga pelaku peredaran narkotika tersebut sementara telah diamankan di rutan Polda Maluku. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ucapnya. (AM)