Dua Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Aceh Timur Diamankan Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Mei 2024 19:51 WIB
Terduga rudapaksa diamankan di Polres Aceh Timur, Selasa (21/5/2024). (Foto: Antara)
Terduga rudapaksa diamankan di Polres Aceh Timur, Selasa (21/5/2024). (Foto: Antara)

Banda Aceh, MI - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua terduga pelaku rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Selasa (21/5/2024) mengatakan pelaku berinisial SY (19) warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, serta AM (60), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

"Keduanya ditangkap secara terpisah. SY ditangkap di Simpang Ulim, pada Senin (20/5), dan AM ditangkap Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (21/5) pukul 02.00 WIB," ujar Muhammad Rizal.

Perwira pertama Polres Aceh Timur itu mengatakan penangkapan SY berawal dari laporan orang tua korban. Korban berusia 13 tahun. Kejadian bermula saat korban dijemput di rumahnya pada 24 Desember 2023.

Kemudian, SY membawa korban jalan-jalan. Setelah jalan-jalan, korban tidak diantarkan pulang, tetap SY membawa ke rumahnya. Di rumahnya tersebut, SY diduga melakukan tindak asusila terhadap korban.

"Tidak terima atas perbuatan SY terhadap anaknya, orang tua korban membuat laporan ke Polres Aceh Timur. Hingga akhirnya SY ditangkap pada Senin (20/5)," ucap Muhammad Rizal.

Atas perbuatannya, SY dipersangkakan melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sementara itu, untuk terduga pelaku AM ditangkap berdasarkan laporan pemerkosaan terhadap korban berusia 12 tahun. Perbuatan tersebut diduga dilakukan korban pada 15 Februari 2021.

"Kejadian tersebut terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya bahwa AM telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap dirinya," ucap Muhammad Rizal

Korban mengatakan kepada ibunya kejadian itu berlangsung di kebun milik AM. Korban mengaku diancam akan dipukul jika memberitahukan perbuatan tersebut kepada orang lain.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan ke Polres Aceh Timur. Setelah dilaporkan ke polisi, AM menghilang dari kampungnya hingga ditangkap pada Selasa (21/5/2024) pukul 02.00 WIB.

"AM sempat bersembunyi di wilayah Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara. AM dipersangkakan melanggar Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Muhammad Rizal. (AM)