Polres Pasangkayu Ringkus Pelaku Pencabulan Empat Anak Dibawah Umur


Mamuju, MI - Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap empat orang anak yang masih di bawah umur.
"Pelaku berinisial KM (45), kami tangkap karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat orang anak," ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara, Rabu.
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh KM kepada empat anak di bawah umur itu kata Adrian Batubara, berlangsung selama periode Maret hingga Mei 2024. Pelaku lanjutnya, melakukan aksinya saat para korban datang berbelanja di kios milik KM.
"Pelaku mengajak para korban tersebut masuk ke dalam rumahnya kemudian melakukan aksinya. Usai melakukan perbuatannya pelaku biasanya memberikan jajan kepada anak tersebut," terang Adrian Batubara.
Atas perbuatannya, KM kata Adrian Batubara ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus pencabulan anak juga berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Mamasa dengan menangkap dua pelaku, salah satunya seorang kakek berusia 69 tahun.
Kedua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, yakni PT (69) yang melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya dan pelaku lainnya berinisial TM (37) yang melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya.
"Kedua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Mamasa," kata Kapolres Mamasa Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Amiruddin.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh PT terhadap cucu tirinya lanjut Kapolres, berlangsung selama periode Januari hingga April 2024. "Aksi itu dilakukan PT di Desa Bombong Lambe Kecamatan Mamasa sejak Januari 2024. Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap cucunya dengan mengancam korban menggunakan pisau," jelas Amiruddin.
Sementara, aksi pencabulan yang dilakukan TM terhadap anak angkatnya berlangsung di Desa Saloan Kecamatan Pana Kabupaten Mamasa. "Aksi itu dilakukan TM saat meminta korban menemaninya memetik kopi di kebun pelaku. Aksi TM terbongkar setelah ibu korban mendapati ada bercak darah di celana anaknya sehingga kasus itu langsung dilaporkan ke Polres Mamasa," ucap Amiruddin.
Kedua pelaku pencabulan itu kata Kapolres, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (AM)
Topik:
Pencabulan Polres Pasangkayu Pencabulan anak dibawah Umur Sulawesi BaratBerita Sebelumnya
7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jalani Pemeriksaan Ulang
Berita Selanjutnya
Miris! Kantor KONI Karawang Gelap Gulita, Tagihan Listrik Menunggak
Berita Terkait
![Adik Bahar bin Smith jadi Korban Pencabulan di Pamulang, Polisi Bekuk Pelaku Bahar bin Smith [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bahar-bin-smith.webp)
Adik Bahar bin Smith jadi Korban Pencabulan di Pamulang, Polisi Bekuk Pelaku
18 Juni 2025 10:56 WIB
![Modus Top Up Game, Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah dalam Toilet Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-ilustrasi-pelecehan-terhadap-anak.webp)
Modus Top Up Game, Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah dalam Toilet
17 Juni 2025 11:12 WIB
![Bejat! Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ilustrasi-korban-pencabulan.webp)
Bejat! Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan
14 Juni 2025 11:14 WIB
![Renggut Masa Depan Anak-anak, DPR Desak Kapolres Ngada Dihukum Maksimal Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapolres-ngada.webp)
Renggut Masa Depan Anak-anak, DPR Desak Kapolres Ngada Dihukum Maksimal
11 Maret 2025 10:14 WIB