Pj Bupati Bekasi akan Lanjutkan Pekerjaan Infrastruktur yang Belum Tuntas

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Mei 2024 21:08 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyerahkan SK perpanjangan jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Foto: Istimewa)
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyerahkan SK perpanjangan jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Foto: Istimewa)

Kabupaten Bekasi, MI - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian kepada Dani Ramdan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Kamis (23/5/2024).

Dani Ramdan kembali ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan kesempatan untuk menuntaskan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai, terutama pembangunan infrastruktur dan program prioritas lainnya. 

"Ya, pemberian kesempatan baru ini mendatangkan semangat baru, optimisme baru, karena paling tidak, saya sudah punya pengalaman sebelumnya, jadi kekurangan di periode sebelumnya bisa kita perbaiki, tidak harus dari nol lagi, tinggal kita lanjutkan, kita tingkatkan dan kita genjot lagi," ujarnya. 

Dani menyebutkan, sebagai mana pesan dari Pj Gubernur Jawa Barat, program prioritas yang harus segera dituntaskan selain infrastruktur, juga masalah stunting, miskin ekstrem, pengangguran dan pengendalian inflasi yang termasuk dalam enam isu strategis nasional.

Dari sisi administrasi, Dani menuturkan akan menyelesaikan dokumen perencanaan baik itu RPJPD 2025-2029 dan RKPD 2025.

"Ini serentak kami dengan dewan harus bisa menuntaskan sebelum berakhir masa baktinya karena memang amanat undang-undang seperti itu, apalagi RPJMD ini akan menjadi bahan untuk penyusunan visi misi Bupati dan Wakil Bupati nanti," ucapnya.  (Jumanto Ronaldo Pakpahan)