Banner Cabup Zaenal Arifin Belogo Pemkab Purwakarta Dipasang di Pohon

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Juni 2024 18:22 WIB
Banner calon bupati Purwakarta, Zainal Arifin terpasang di pohon samping jalan raya (Foto: Dok MI/Koswara)
Banner calon bupati Purwakarta, Zainal Arifin terpasang di pohon samping jalan raya (Foto: Dok MI/Koswara)

Purwakarta, MI - Pemasangan banner salah satu calon bupati (Cabup) Purwakarta Zaenal Arifin kini jadi perbincangan di masyarakat. Pasalnya, pemasangan banner tersebut memakai logo Pemerintah Kabupaten (Pemda) Purwakarta juga dipaku di pohon. 

Ini ditandai dengan bertebaran berbagai macam baliho dan banner yang terpasang diberbagai tempat dan sudut kota Purwakarta. Bahkan, untuk tebar pesona kepada masyarakat luas, para kandidat calon bupati tersebut, rela merogo kocek puluhan hingga ratusan juta untuk memasang berbagai baliho raksasa di tempat-tempat strategis dan berbayar.

Namun sangat disayangkan, ada diantara bakal calon bupati Purwakarta memasang berbagai banner dengan jumlah ribuan tidak pada tempatnya, tanpa mengindahkan berbagai etika berkehidupan.

Seperti banner calon bupati Purwakarta, Zaenal Arifin yang diusung oleh koalisi PDIP, Hanura, PAN dan PPP. Mereka memasang banner di pohon-pohon yang ada disepanjang jalan dengan cara memaku banner tersebut dipohon.

Tindakan tersebut tentu saja tidak bisa dibenarkan, lantaran melanggar Perda No 5 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. 

Selain merusak pohon-pohon di sepanjang jalan kota Purwakarta, baik jalan nasional, provinsi maupun jalan kabupaten, di banner tersebut juga terdapat gambar logo resmi Pemda Purwakarta.

Pemasangan logo resmi Pemkab Purwakarta tersebut mengundang beragam reaksi dan tanda tanya dari masyarakat. Semisal, apakah ada salah satu upaya penggiringan ASN agar mendukung calon tersebut?

Karena logo Pemda Purwakarta merupakan logo resmi yang tidak boleh sembarang digunakan, kecuali untuk urusan dinas.

"Ini kan  aneh, kenapa banner-banner calon Bupati Purwakarta Zaenal Arifin menggunakan logo Pemda. Apa ini maksud dan tujuannya apa ini upaya penggiringan ASN untuk mendukung calon tersebut. Atau ini ada pesanan dari oknum-oknum yang tak bertanggungjawab," kata Asep, warga Cipaisan Purwakarta, Senin (3/6/2024).

Hal senada dikatakan Ketua LSM Amarta Tarman Sonjaya, saat dimintai pendapatnya soal penggunaan logo Pemda dan pemasangan dipohon-pohon dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut sangat melanggar dan jauh dari kepatutan.

"Tindakan ini sudah melanggar aturan. Logo pemda itu hanya boleh digunakan untuk urusan kedinasan," kata Tarman.

Tak cuma itu, ia juga mengecam tindakan pemasangan banner calon Bupati di pohon-pohon. "Pemasangan banner dipohon-pohon tidak dibenarkan. Pohon juga mahluk hidup. Pohon juga punya hak untuk hidup. Untuk itu Pemda, utamanya Satpol PP harus tegas dalam menyikapi persoalan ini," katanya.

Sedangkan Kabag Hukum Pemda Purwakarta, Suntama ketika dikonfirmasi terkait pemasangan dan penyalagunaan logo Pemda Purwakarta pada banner calon Bupati menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran.

"Ya kalau memasang logo Pemda Purwakarta pada baliho atau banner calon bupati itu sudah melanggar. Ada aturan tertentu tentang penggunaan logo Pemda," kata Suntama di kantornya, Senin (3/6/2024).

Kalau masalah banner tersebut di paku di pohon-pohon yang ada di Purwakarta, Suntama menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan Satpol PP untuk melakukan penindakan.

Saat ditanya apa yang akan dilakukan oleh Pemda Purwakarta berkaitan dengan penyalagunaan logo yang terkesan bahwa Pemda tidak netral, Suntama akan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. "Saya pelajari dulu masalah ini. Yang jelas secara etika ini tidak dibenarkan," tegasnya.

Ketua Bawaslu Purwakarta, Yusup Suprianto melalui Kordibhukum dan penyelesaian sengketa Pemilukada, Siti Nurhayati, mengatakan, untuk saat ini pihak Bawaslu tidak bisa berbuat banyak terkait berbagai macam pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati Purwakarta.

Hal itu, menurut dia, karena belum ada penetapan resmi Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta oleh KPU Purwakarta. "Kita belum bisa berbuat apa-apa untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran Pemilu karena belum ada penetapan secara resmi dari KPU," kata Siti Nurhayati, Senin (3/6/2024). 

Ia menyarankan agar mendatangi pihak Satpol PP Purwakarta dan Bagian Hukum Pemda terkait adanya pelanggaran Perda No.5 Tahun 2022.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Zaenal Arifin mengatakan saat ini dirinya sedang ada kegiatan. Ia meminta agar menemui timnya yang ada di posko pemenangan di Jl. Sulukuning Purwakarta.

Sekadar informasi, menurut salah satu anggota timses Zaenal Arifin, banner-banner yang terpasang tersebut berukuran 60x90 cm dan berjumlah 4000 buah. (Ks)