Polda Bali Ringkus Komplotan Penipuan Modus Jual HP Murah

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Juni 2024 18:57 WIB
Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan saat memberikan keterangan terkait tindak pidana penipuan di Bali. (Foto: Antara)
Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan saat memberikan keterangan terkait tindak pidana penipuan di Bali. (Foto: Antara)

Denpasar, MI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali mengungkap sindikat jaringan penipuan daring dengan modus penjualan handphone atau telepon seluler murah jaringan Jawa Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Selasa (11/6/2024) mengatakan lima orang ditangkap dalam kasus tersebut, yakni AKP (39), MS (32), AJ (32), Muz (23), dan seorang pelaku yang masih di bawah umur berinisial ABH.

"Modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara membuat akun instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya, kemudian membuat posting-an penjualan serta promo-promo dengan harga yang murah," ujar Jansen di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (11/6/2024).

Selain itu, kata Jansen, dalam menjalankan aksinya para pelaku membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko handphone yang tertera ada sehingga calon korban merasa tertarik dan melakukan pembelian melalui akun palsu yang dibuat oleh tersangka.

Akun palsu yang dibuat merupakan akun media sosial Instagram beberapa toko ponsel yang ada di Bali maupun luar Bali. Selain para pelaku tersebut, ada dua orang yang masih menjadi buron polisi, yakni P dan R.

Barang bukti berhasil disita dari para tersangka berupa 23 buku tabungan dari berbagai bank, 14 kartu NPWP dengan berbagai nama, 10 KTP dengan berbagai nama, dua kartu SIM, 39 kartu ATM, dua buah token BNI, 18 unit ponsel berbagai merk, dan uang tunai sebesar Rp25 juta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Dian Chandra Ranefli menambahkan pengungkapan sindikat tersebut bermula pada 19 April 2024 terjadi kasus penipuan di Jalan Dalung Permai, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, yang menimpa korban Ida Bagus Gede Adi Wirawan.

Awalnya korban melihat unggahan video reels dari akun Instagram @taraphone store yang mempromosikan penjualan ponsel merk Iphone 12 Pro Max dengan harga murah. Korban yang tertarik pun mentransfer uang ke rekening yang diberikan pelaku.

Namun, setelah melakukan transaksi, barang yang dibeli korban tidak pernah diterima sehingga korban mendatangi Toko Taraphone secara langsung yang beralamat di Dalung untuk melakukan konfirmasi.

Di sanalah baru diketahui berdasarkan keterangan salah satu karyawan Toko Taraphone bahwa akun instagram @taraphone store tersebut bukan merupakan akun resmi milik Toko Taraphone. Korban lantas melaporkan hal tersebut kepada Polda Bali.

Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan profiling terhadap rekening BNI yang ditransfer korban atas nama PT Berkah Bersama Tarashop. Kemudian, Jumat 31 Mei 2024, telah ditangkap seorang tersangka AKP di Uma Residence, Pemogaan, Denpasar.

Ranefli menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka AKP, dia beberapa kali diminta oleh seseorang dengan inisial P untuk membuat rekening guna melakukan penipuan dengan bayaran Rp1 juta per bulan.

Setelah itu, berdasarkan keterangan dari tersangka, jajaran Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap seseorang dengan inisial P yang diketahui berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. P adalah bos dari sindikat penipuan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui salah satu kelompok anak buah dari seseorang dengan inisial P berada di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi, kata Ranefli, diketahui bahwa bukti-bukti dari dugaan tindak pidana penipuan daring tersebut disimpan di sebuah rumah kayu yang terletak di Perkebunan Desa Sererang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa handphone sebanyak 13 unit ponsel berbagai merek yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan daring.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Sementara untuk pelaku anak masih menunggu pendampingan dari Bapas Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menduga sudah banyak orang yang menjadi korban kejahatan sindikat tersebut, namun belum melapor. (AM)