Pertengahan Tahun 2024, DPUBM Kabupaten Malang Lakukan Perbaikan Infrastruktur Jalan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Juni 2024 23:25 WIB
Salah satu pelaksanaan pekerjaan perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Wagir. (Foto : MI/Rina Sugeng Yuliani)
Salah satu pelaksanaan pekerjaan perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Wagir. (Foto : MI/Rina Sugeng Yuliani)

Kabupaten Malang, MI – Program Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang yang telah digelontorkan terkait perbaikan infrastruktur jalan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang di tahun 2024, mencanangkan perbaikan jalan di sejumlah titik. Pada triwulan kedua saat ini, ada 30 titik jalan yang akan diperbaiki.

Seperti yang disampaikan Kepala DPUBM Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma, bahwasannya pemeliharaan jalan di 30 lokasi diperkirakan akan menghabiskan Rp 21 miliar.  "Hingga saat ini, yang sudah terlaksana ada di 5 lokasi,” katanya, Rabu (12/6/2024).

Adapun perbaikan tersebut, diantaranya Jalan Krebet-Wajak, Jalan Sudimoro-Pringu, Jalan Tumpang-Duwet, Jalan Karangploso-Giripurno, dan Jalan Jedong-Pandanrejo. 

Dan sebelumnya, pada triwulan pertama sudah dilakukan rehabilitasi 15 titik. Keberadaan lokasinya tersebar di 13 kecamatan. Yakni di Kepanjen, Gondanglegi, Pakisaji, Tajinan, Tumpang, Wajak, Pagelaran, Karangploso, Pakis, Singosari, Kromengan, Wonosari, dan Wagir.

Menurut Khairul, pekerjaan ini menghabiskan anggaran sekitar Rp 25 miliar. Sehingga jika ditotal, pemeliharaan jalan sudah dianggarkan sekitar Rp 46 miliar. Biasanya, pelaksanaan hotmix dilakukan saat malam hari.

“Pelaksanaan pekerjaan tersebut, jika dilakukan siang hari, kondisi lalu-lintas cukup ramai. Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas berkendara masyarakat. Untuk itu, sebagai alternatif gelar hotmix dilakukan saat malam hari, ketika lalu-lintas sepi,” paparnya.

Untuk diketahui, pagu anggaran pekerjaan fisik DPUBM Kabupaten Malang pada 2024 mencapai Rp 416 miliar. 

Itu terdiri atas peningkatan dan pembangunan jalan, rehabilitasi jalan, pekerjaan rutin jalan, penggantian jembatan, drainase, dinding penahan, Penerangan Jalan Umum (PJU), serta perencanaan dan pengawasan. (ADV/Rina Sugeng Yuliani)

Topik:

DPUBM Kabupaten Malang Kabupaten Malang Pemkab Malang