Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang Setujui Raperda Inovasi Daerah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juni 2024 02:15 WIB
Penyerahan simbolis persetujuan bersama raperda inovasi daerah di gedung DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Dok MI/Rina Sugeng Yuliani)
Penyerahan simbolis persetujuan bersama raperda inovasi daerah di gedung DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Dok MI/Rina Sugeng Yuliani)

Kabupaten Malang, MI – Agenda rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Malang bahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah, yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2024).

Dengan adanya hasil persetujuan raperda tentang inovasi daerah, agar bisa diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pemerintah daerah. Sebagaimana diketahui raperda inovasi daerah telah diajukan dan dibahas sejak Maret 2022 lalu. Kemudian terdapat penyempurnaan substansi dari Gubernur Jawa Timur.

Adapun penyempurnaan antara lain penambahan satu pasal dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah. 

Maka dengan ditetapkannya raperda inovasi daerah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pemerintah. 

"Sehingga dengan perda ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan beberapa peraturan bupati sebagai teknis pelaksanaannya saja," jelasnya.

Menurut Darmadi, untuk secara teknis penyusunan peraturan dari bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang membuat induk perdanya. 

Dan sejauh ini inovasi daerah di Kabupaten Malang sangat bagus. Beberapa prestasi, penghargaan, dan inovasi banyak yang dicapai.

"Bahwasannya untuk soal (perda) sebagai bentuk dari lebih menguatkan lagi terkait inovasi yang ada di Kabupaten Malang," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menambahkan kendati penetapan raperda inovasi daerah terlambat, namun ia telah bersyukur atas rekomendasi dari provinsi.

"Maka dari itu, dengan ditetapkannya Raperda tentang Inovasi Daerah, harapannya agar kini dapat mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, pelayanan publik dan daya saing daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (Rina Sugeng Yuliani)