Promosikan Judi Online, 6 Selebgram di Lampung Ditangkap

![borgol Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/borgol.webp)
Lampung, MI - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro, Polda Lampung menangkap enam orang selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online yang terafiliasi dengan server judi di Kamboja. Para tersangka, mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya.
Dari enam remaja yang ditangkap, empat di antaranya perempuan, yakni dengan inisial PM, BA, NE dan RE. Sedangkan dua tersangka lain diketahui, berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DF dan AO.
Kanit Tipidter Polres Metro, Bripka Deni Saputra mengatakan, keenamnya mengaku memiliki belasan ribu hingga puluhan ribu followers. Mereka telah mempromosikan situs judi online, sejak tiga tahun lalu dan beberapa baru mengendorse situs judi selama dua bulan terakhir.
“Enam tersangka memiliki peran masing-masing, empat selebgram wanita sebagai talent dan dua selebgram laki-laki selaku agensi atau perekrut. Honor yang didapat setiap bulannya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta yang kemudian digunakan para tersangka untuk berfoya-foya,” kata Deni, Rabu (26/6/2024).
Atas perbuatannya, polisi pun menjerat keenam selebgram tersebut menggunakan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana paling lama selama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.
Topik:
Judi Online Selebgram Promosi Judi OnlineBerita Sebelumnya
Tol Cipularang Macet Total, Ada Truk Kecelakaan di Km 111+800
Berita Selanjutnya
Seorang Pegawai Koperasi Dibunuh dan Dicor, Polisi Ungkap Pelakunya
Berita Terkait

KPK Beri Sinyal Garap Kasus Dito Ariotedjo dan Budi Arie, Siap-siap Saja!
13 September 2025 21:23 WIB

Budi Arie 'Ditendang' dari Kabinet Merah Putih: Sinyal APH Usut Keterlibatannya di Kasus Judol
9 September 2025 13:21 WIB