Promosikan Judi Online, 6 Selebgram di Lampung Ditangkap
Lampung, MI - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro, Polda Lampung menangkap enam orang selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online yang terafiliasi dengan server judi di Kamboja. Para tersangka, mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya.
Dari enam remaja yang ditangkap, empat di antaranya perempuan, yakni dengan inisial PM, BA, NE dan RE. Sedangkan dua tersangka lain diketahui, berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DF dan AO.
Kanit Tipidter Polres Metro, Bripka Deni Saputra mengatakan, keenamnya mengaku memiliki belasan ribu hingga puluhan ribu followers. Mereka telah mempromosikan situs judi online, sejak tiga tahun lalu dan beberapa baru mengendorse situs judi selama dua bulan terakhir.
“Enam tersangka memiliki peran masing-masing, empat selebgram wanita sebagai talent dan dua selebgram laki-laki selaku agensi atau perekrut. Honor yang didapat setiap bulannya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta yang kemudian digunakan para tersangka untuk berfoya-foya,” kata Deni, Rabu (26/6/2024).
Atas perbuatannya, polisi pun menjerat keenam selebgram tersebut menggunakan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana paling lama selama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.
Topik:
Judi Online Selebgram Promosi Judi OnlineBerita Sebelumnya
Tol Cipularang Macet Total, Ada Truk Kecelakaan di Km 111+800
Berita Selanjutnya
Seorang Pegawai Koperasi Dibunuh dan Dicor, Polisi Ungkap Pelakunya
Berita Terkait
Komisi I Minta Komdigi Tegas: Cloudflare Belum Daftar PSE dan Dipakai Situs Judi Online
20 November 2025 16:34 WIB
Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online, Oleh Soleh: Langkah Ini Harus Berkelanjutan
9 November 2025 11:11 WIB
Budi Arie "Genit" ke Prabowo Usai Lepas dari Jokowi, Pengamat: Jangan Harap Dilindungi di Kasus Judol!
3 November 2025 13:36 WIB