Senilai Rp 11 Miliar untuk Pembangunan Instalasi Bedah RSU Sofifi Ditenderkan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Juni 2024 09:16 WIB
Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara Abdul Farid Hasan (Foto: MI/RD)
Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara Abdul Farid Hasan (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara (Malut) Abdul Farid Hasan menyebutkan, terkait Pembagunan Gedung Instalasi Bedah Sentral milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sofifi sudah ditenderkan, dengan nilai pagu Rp 11 Miliar.

“Pekerjaan konstruksi tersebut dengan nilai pagu paket sebesar Rp 11 miliar dengan nilai HPS Rp 10.9 miliar ini, sumber dananya berasal dari APBD Pemprov Malut Tahun Anggaran (TA) 2024,” kata Abdul Farid, di Sofifi, Kamis (27/6/2024).

Menurut dia, bagi perusahaan yang mengikuti tender di proyek tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas.

“Harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan usaha,” jelasnya.

Selain itu, jenis ijin Bidang Usaha atau Sub Bidang Usaha, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi. Sedangkan, ijin usaha di bidang jasa konstruksi harus masih berlaku sesuai persyaratan pada dokumen pemilihan.

“Sertifikat badan usaha yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan pada dokumen pemilihan,” tutup Farid. (RD).