Status Tersangka Pegi Setiawan Ditentukan Hari Ini

![Pegi Setiawan kasus vina cirebon Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pegi-setiawan-kasus-vina-cirebon-3.webp)
Bandung, MI - Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, dijadwalkan pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sidang putusan praperadilan itu, akan digelar di Ruang I pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.
"Sidang dilanjutkan Senin, 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," kata Eman, Jumat (5/7/2024).
Rangkaian sidang praperadilan Pegi sebelumnya, telah berlangsung selama 5 hari pada pekan lalu. Sidang terakhir ditutup dengan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak, yaitu pemohon dam termohon.
Pada intinya, sidang Pegi Setiawan akan menentukan sah atau tidak status tersangkanya, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum menyatakan bahwa penetapan kilennya sebagai tersangka kasus Vina dan Eky. merupakan error in persona.
Topik:
Kasus Vina Pegi Setiawan Polda JabarBerita Selanjutnya
Sebanyak 12 Unit Ruko di Palangka Raya Hangus Terbakar
Berita Terkait

Kapolda Jabar Bebaskan Mahasiswa yang Sempat Diamankan dalam Aksi Unras Anarkis
6 September 2025 11:42 WIB

Kompolnas Desak Polda Jabar Beri Kejelasan Hukum Kasus Kericuhan Pernikahan Anak KDM
26 Agustus 2025 18:58 WIB

Aksi Heroik Personel Ditlantas Polda Jabar Berhasil Selamatkan Seorang Lansia di Jalan Tol Cisumdawu
5 Agustus 2025 15:15 WIB