Miris, Remaja Korban Banjir Gorontalo Dicabuli di Lokasi Pengungsian

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Juli 2024 3 jam yang lalu
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Gorontalo, MI - Seorang anak di Kabupaten Gorontalo menjadi korban pencabulan oleh sepupunya sendiri berinisial YD. Ironisnya, pencabulan tersebut terjadi saat musibah banjir melanda Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, pada awal Juli 2024.

Pelaku memanfaatkan situasi, saat korban dan keluarganya mengungsi di tempat penampungan di Kecamatan Tilango. Perbuatan tersebut dilakukan pada Rabu (3/7/2024). Kasus ini terungkap setelah korban, melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Menurut kronologi, saat banjir terjadi, korban dan keluarganya mengungsi ke rumah kerabat," kata Kasubdit Renakta Subdit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Yunieke Bakri, Selasa (30/7/2024).

"Mereka tidur di ruang tengah, kemudian pelaku mematikan lampu sekitar jam lima pagi dan melancarkan aksinya. Korban kaget dan menendang, tetapi pelaku berpura-pura tidur di sampingnya,” sambungnya.

Yunieke Bakri juga menyampaikan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, Resmob Polda Gorontalo segera melakukan penyelidikan. YD ditangkap setelah menerima panggilan dari pihak kepolisian. 

Pelaku memenuhi panggilan tersebut, dan langsung diperiksa serta ditahan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polda Gorontalo dan diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.