Polisi Periksa Eks Pj Walkot Pekanbaru Terkait SPPD Fiktif

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Agustus 2024 7 jam yang lalu
Muflihun usai diperiksa sebagai saksi atas dugaan SPPD fiktif saat dia menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau. (Foto: Antara)
Muflihun usai diperiksa sebagai saksi atas dugaan SPPD fiktif saat dia menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau. (Foto: Antara)

Pekanbaru, MI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang sebagai saksi selama sekitar 9 jam terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau saat dia menjabat sekretaris dewan pada 2020-2022.
 
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Selasa (6/8/2024) menjelaskan pemeriksaan terhadap Uun belum selesai karena ia sudah kelelahan diperiksa 9 jam lamanya. Bang Uun sapaan akrabnya keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan baju safarinya sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (5/8).
 
"Pemeriksaan belum kelar karena saksi lelah dan tidak konsentrasi menjawab sehingga meminta pemeriksaannya sebagai saksi dipending," ucap Nasriadi.
 
Lebih lanjut Nasriadi berharap Uun dapat membawa data-data pada pemeriksaan selanjutnya yang telah dijadwalkan. Pasalnya tak banyak data yang dibawa sehingga hanya menjawab seingatnya saja. "Dijadwalkan pemeriksaan berikutnya pada Kamis ini," paparnya.
 
Sementara itu, Muflihun usai diperiksa menyatakan ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya bukan karena menghindar. Akan tetapi karena kondisi yang tidak memungkinkan. "Saya tidak pernah lari, hanya situasinya waktu itu tidak memungkinkan saya hadir. Kita sudah bersurat secara resmi sebagai tanda kita patuh pada negara ini," tuturnya.
 
Muflihun berharap agar kasus yang sedang dihadapinya ini dapat segera diselesaikan dan terungkap kebenarannya. Ia juga berharap pada masyarakat untuk mendukung, terlebih lagi pada tahun politik ini. "Saya harap masyarakat bisa melihat ini secara objektif dan tidak mempolitisasi," sambungnya.
 
Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Uun mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi serta struktur perangkat di Sekwan. Selain itu juga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pejabat pembuat komitmen (PPA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan lainnya.
 
"Kalau berbicara tentang perjalanan dinas, tentu semua pihak terlibat, mulai dari Aparatur Sipil Negara, tenaga honorer, pimpinan, hingga anggota DPRD. Semoga, jika ada yang terkait hingga ke dewan, bisa segera ditangani," tutup Uun.