Polres Sorsel Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Distrik

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Agustus 2024 7 jam yang lalu
Polres Sorong Selatan menggelar rekonstruksi pembunuhan di Distrik Teminabuan. (Foto: Antara)
Polres Sorong Selatan menggelar rekonstruksi pembunuhan di Distrik Teminabuan. (Foto: Antara)

Teminabuan, MI - Kepolisian resor (Polres) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial BN terhadap kekasihnya berinisial FKD, di Hutan Jalan Sengget Distrik Teminabuan.

Kasat Reskrim Polres Sorsel, Iptu Muharyadi, di Teminabuan, Rabu, mengatakan sebanyak 20 adegan diperlihatkan tersangka BN saat pelaksanaan gelar rekonstruksi yang disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Muharyadi, bersama Angkat Poenta Pratama, selaku Jaksa Penuntut Umum (KPU).

"Rekonstruksi dilakukan untuk membantu penyidik dalam menyusun kronologi kejadian secara rinci dan sistematis berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, serta bukti-bukti yang ada guna memberikan kejelasan mengenai peristiwa apa yang sebenarnya terjadi, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan adil," ujar Muharyadi.

Lanjut Muharyadi, berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka BN telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak berada di rumah di Kampung Sayolo.

"Tersangka BN mengajak korban FKD ke hutan dengan alasan memetik sayur, namun sebenarnya berniat menghabisi nyawa korban dengan cara memukul korban dengan kedua tangannya sebanyak sepuluh kali, kemudian mengambil sebatang kayu dan memukulkan ke kepala korban sebanyak tiga kal," ungkapnya.

Ia mengatakan akibat tindakan kekerasan tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian dan tersangka menutup tubuh korban dengan daun-daun di bawah pohon untuk menyembunyikan jenazahnya.

"Kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan tersangka BN telah dilakukan penahanan di rutan Polres Sorong Selatan serta dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP," tandasnya.