Empat Kali Rudapaksa Anak Asuh, Kepala Panti Asuhan di Batam Ditangkap


Batam, MI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Palresta Barelang, Kepulauan Riau menangkap S alias Ujang (54), kepala Panti Asuhan Annur Kelurahan Sijantu, Galang, Kota Batam, karena diduga telah melakukan rudapaksa kepada anak asuh inisial R (12).
"Pesertubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di yayasan yang beralamat di Galang," ujar Kanit PPA Polresta Barelang Ipda Shelin Angelina di Batam, Jumat (9/8/2024).
Perwira pertama Polri itu menjelaskan, rudapaksa itu terjadi tahun 2018, sejak korban berusia 10 tahun sampai sekarang. Korban mengalami rudapaksa sebanyak empat kali. Peristiwa tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ustazah di panti asuhan tersebut.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami rasa sakit di bagian alat vital dan trauma mendalam. Adapun penangkapan pelaku dilakukan berkat bantuan masyarakat yang menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian pada Rabu (7/8). "Pelaku diserahkan warga ke Polsek Galang, kemudian dibawa ke Polresta Barelang," tuturnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus rudapaksa di Yayasan dan Panti Asuhan Annur mendapat sorotan dari pemerhati anak Kepri Ery Syahrial yang menyebut yayasan atau panti asuhan Annur itu tidak memiliki izin sebagai pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dari Dinas Sosial setempat.
Ery berharap pemerintah daerah segera menindak yayasan atau panti asuhan Annur agar tidak lagi beroperasi dan menyelamatkan anak-anak dari eksploitasi.
"Ini penting, karena ada anak yang berada di bawah pengasuhan mereka. LKSA ini kan pengasuh alternatif, menampung anak-anak yatim, piatu, duafa. Cuma kalau diiringi dengan izin tentu tidak terpantau, bisa disalahgunakan," tandasnya.
Topik:
Pencabulan Rudapaksa Kepala Panti Asuhan LKSA PPA Panti Asuhan AnnurBerita Selanjutnya
Airlangga: Tak Ada Jegal-menjegal dan Poros-poros Tunggal!
Berita Terkait
![Adik Bahar bin Smith jadi Korban Pencabulan di Pamulang, Polisi Bekuk Pelaku Bahar bin Smith [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bahar-bin-smith.webp)
Adik Bahar bin Smith jadi Korban Pencabulan di Pamulang, Polisi Bekuk Pelaku
18 Juni 2025 10:56 WIB
![Modus Top Up Game, Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah dalam Toilet Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-ilustrasi-pelecehan-terhadap-anak.webp)
Modus Top Up Game, Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah dalam Toilet
17 Juni 2025 11:12 WIB
![Bejat! Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ilustrasi-korban-pencabulan.webp)
Bejat! Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan
14 Juni 2025 11:14 WIB
![Renggut Masa Depan Anak-anak, DPR Desak Kapolres Ngada Dihukum Maksimal Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapolres-ngada.webp)
Renggut Masa Depan Anak-anak, DPR Desak Kapolres Ngada Dihukum Maksimal
11 Maret 2025 10:14 WIB