Empat Wanita Tersangka Pembakar Barak Koperasi Ditangkap

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Agustus 2024 6 jam yang lalu
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy. (Foto: Antara)
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy. (Foto: Antara)

Meulaboh, MI - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melakukan penahanan terhadap empat orang wanita warga Desa Teumarom, Kecamatan Woyla, kabupaten setempat terkait kasus pembakaran sebuah barak milik koperasi.

“Keempat warga yang sudah kami lakukan penahanan ini, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku pembakaran barak sebuah koperasi yang terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Jumat (16/8/2024). 

BACA JUGA: Kakek di Jambi Ditetapkan jadi Tersangka Pelaku Pembakaran Lahan

Ada pun keempat tersangka yang sudah resmi ditahan sejak Kamis, 15 Agustus 2024, yakni berinisial H (55 tahun), AY (29 tahun), SA (20 tahun), serta M (43 tahun).

Sedangkan satu orang tersangka lainnya berinisial R (38 tahun), kata Fachmi, sejauh ini tidak dilakukan penahanan karena berdasarkan hasil pemeriksaan secara medis, tersangka dinyatakan positif hamil.

"Semua tersangka dalam perkara ini berjenis kelamin perempuan," tegasnya.

BACA JUGA: DPR Minta POM TNI Segera Selidiki Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Dhanis Iswara Dhanis

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah kayu bulat yang diduga digunakan untuk pengrusakan.

Kemudian dua buah botol bekas minuman kemasan yang diduga berisi BBM, sebagai bahan bakar untuk membakar barak tersebut.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, penahanan terhadap keempat tersangka tersebut, setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan terkait kasus pembakaran sebuah barak, berlokasi di areal lahan di Desa Teumarom, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh pengurus koperasi sesuai laporan Nomor: LP / B / 78/ VII/ SPKT/ POLRES ACEH BARAT/ POLDA ACEH Tanggal 13 Juli 2024, karena merasa dirugikan dari aksi pembakaran barak pekerja yang saat itu diduga sedang melakukan aktivitas.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, yang diduga ikut berada di lokasi kejadian saat terjadinya pembakaran.

Menurutnya, kasus pembakaran ini terjadi karena adanya persoalan klaim lahan, sehingga terjadi aksi pembakaran tersebut.

BACA JUGA: Polres Cianjur Ungkap Kades Otak Pelaku Pembakaran Mobil Caleg

Dalam kasus ini, polisi menjerat kelima tersangka diduga melanggar Pasal 187 ayat (1) dan pasal 170 ayat (1) ke1 KUHPidana, dengan ncaman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun.

“Kelima tersangka ini diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dan tindak pidana dengan sengaja secara bersama - sama melakukan perusakan terhadap barang,” tutupnya.