Buka Gebyar Pajak Daerah Tahun 2024, Bupati Blitar Berikan Apresiasi pada Tim Pemungut dan Wajib Pajak

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Agustus 2024 19:41 WIB
Bupati Blitar, Rini Syarifah (kiri) (Foto: Dok MI/Joko Prasetyo)
Bupati Blitar, Rini Syarifah (kiri) (Foto: Dok MI/Joko Prasetyo)

Blitar, MI - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Gebyar Pajak Daerah Tahun 2024 yang berlangsung di Rest Area Hand Asta Sih, Srengat, pada Rabu (21/8/2024).

Acara ini juga dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan perbankan, dan para camat serta kepala desa se-Kabupaten Blitar.

Mengawali sambutannya Bupati Blitar yang akrab disapa Mak Rini menyampaikan, rasa syukurnya atas keberkahan kesehatan yang memungkinkan seluruh pihak hadir di acara ini.

Ia juga menyampaikan sangat mengapresiasi kepada para pemungut pajak dan wajib pajak yang telah berperan aktif dalam pembangunan daerah.

Selain itu, Mak Rini juga menekankan bahwa Gebyar Pajak Daerah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada tim pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta wajib pajak lainnya yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan reward atau apresiasi dan motivasi bagi tim serta pemungut PBB-P2 dan wajib pajak daerah lainnya yang telah aktif melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan daerah kita," ujarnya.

Pihaknya  juga menyambut baik penerapan sistem elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yang telah diterapkan di Kabupaten Blitar. Dalam hal ini, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui berbagai kanal elektronik seperti QRIS, Indomaret, Alfamart, Ovo, Bli-bli, Dana, Shopee, hingga mobile banking.

"Dengan berbagai pilihan pembayaran ini, masyarakat akan lebih mudah dalam membayar pajak mereka tanpa terkendala jarak. Cukup dengan ponsel dari rumah, pajak sudah bisa dibayar," imbuhnya.

Kesempatan ini, Mak Rini juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Blitar untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2024, karena pajak yang mereka bayarkan berperan penting dalam pembangunan daerah.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah taat, serta kepada Kejaksaan Negeri Blitar, perbankan, dan tim pemungut pajak yang telah bekerja keras mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah," tukasnya.

Dalam penutup sambutannya, Mak Rini secara resmi membuka acara Gebyar Pajak Daerah Tahun 2024 dan mengajak seluruh pihak untuk tetap semangat dalam melaksanakan tugas guna mewujudkan Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera.

"Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Gebyar Pajak Daerah Tahun 2024 resmi saya buka. Semoga acara ini sukses dan berjalan lancar," pungkasnya. (Joko Praseto/Adv/Kominfo)

Topik:

Gebyar Pajak Daerah Tahun 2024 Bupati Blitar Rini Syarifah Mak Rini Wajib Pajak