Gelar Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Agenda Pelantikan 50 Anggota DPRD Masa Bakti 2024-2025


Blitar, MI - DPRD Kabupaten Blitar menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar Masa Jabatan 2024-2029.
Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Blitar hasil Pemilu serentak 2024 dilantik dan diambil sumpahnya dalam sidang paripurna di Graha Paripurna, pada Selasa (27/8/2024).
Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dan menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/801/KPTS/011.2/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
50 anggota DPRD Kabupaten Blitar dilantik pada 27 Agustus 2024. Sebanyak 16 kursi DPRD diisi dari Partai PDIP, 11 Kursi Partai PKB, 7 kursi dari Partai Gerindra, 5 kursi dari Partai PAN, 5 kursi dari Partai Golkar, 3 Kursi dari Partai Nasdem, 2 kursi dari Partai Demokrat, dan 1 kursi dari Partai PPP
Acara tersebut juga dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom, jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Blitar, perwakilan dari berbagai partai politik, serta keluarga dari anggota DPRD terpilih.
Sebelum terbentuk unsur pimpinan DPRD definitif, dalam sidang paripurna itu dilakukan penyerahan jabatan kepada pimpinan sementara. Unsur pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kediri diketuai Supriadi dari PDI Perjuangan dan M.Rifa'i dari PKB sebagai wakil ketua.
Pergantian unsur pimpinan itu di tandai dengan penyerahan palu pimpinan dan buku memori dari Ketua DPRD Kabupaten Blitar Periode 2019-2024 Suwito Saren Satoto kepada pimpinan sementara.
Ketua sementara DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengungkapkan, rapat paripurna siang itu menjadi hari bersejarah dan babak baru bagi anggota DPRD yang baru saja dilantik untuk menjalankan amanat yang diberikan rakyat melalui proses Pemilu 2024.
Disebutkan Supriadi, setelah menerima palu pimpinan ada tiga hal tugas pimpinan sementara. Yakni, mengantarkan lembaga DPRD untuk membentuk fraksi, menetapkan dan mengusulkan calon pimpinan DPRD serta memastikan tersedianya peraturan tata tertib DPRD.
Sementara itu, Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan sambutan sebagaimana sambutan menteri dalam negeri, DPRD memiliki tiga fungsi. Yakni pembuatan peraturan daerah, penyusunan anggaran dan pengawasan dari kinerja pemerintah daerah.
"Harapannya DPRD yang baru saja terlantik bisa menjadi mitra pemerintah daerah untuk memajukan Kabupaten Blitar," harap Mak Rini sapaan karib bupati wanita pertama di Kabupaten Blitar ini.
Sebagai wakil rakyat yang pencalonannya dipilih dalam proses Pemilu melalui partai politik, anggota DPRD memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan partai. Pun demikian, lanjut Mak Rini, anggota DPRD harus dapat mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Selain itu, Mak Rini, menyatakan anggota DPRD yang terpilih harus menjadi motivator dalam meneruskan perjuangan dalam meningkatkan keberhasilan yang telah dicapai sebelumnya.
“Tentu melalui inovasi baru demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” pungkasnya. (Joko Prasetyo/Adv)
Topik:
DPRD Kabupaten Blitar Pemkab Blitar Bupati Blitar Rini Syarifah Mak RiniBerita Sebelumnya
Rumor Persekongkolan di Pilkada Maluku Utara Dibantah Keras
Berita Terkait

APBD 2025 Blitar Resmi Diubah, DPRD dan Pemkab Sinergi Wujudkan Pembangunan Merata
20 September 2025 14:45 WIB

DPRD dan Pemkab Blitar Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025, Siapkan Langkah Menuju APBD 2026
30 Agustus 2025 13:10 WIB

Ketua DPRD Blitar Dorong Pejabat Baru Wujudkan Birokrasi Profesional dan Berpihak ke Rakyat
30 Agustus 2025 13:04 WIB

Bupati Blitar Lantik 153 Pejabat, Tegaskan Rotasi untuk Penyegaran Birokrasi
29 Agustus 2025 12:01 WIB