Kendaraan Pelat Merah Parkir Sembarangan di Area Kantor Pemkot Bandung, Dishub Dimana?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Agustus 2024 18:36 WIB
Kendaraan pelat merah dan kendaraan beberapa kendaraan pribadi parkir secara sembarangan di area kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat. (Foto: Dok. MI/Sugiyanto).
Kendaraan pelat merah dan kendaraan beberapa kendaraan pribadi parkir secara sembarangan di area kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat. (Foto: Dok. MI/Sugiyanto).

Bandung, MI - Mobil berpelat merah merupakan kendaraan operasional bagi pejabat ataupun para Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah dalam menunjang pekerjaannya sehari-hari.

Oleh karena itu, kendaraan dinas juga tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar dinas misalnya untuk urusan pribadi ataupun lainnya. Selain itu, kendaraan dinas juga tidak boleh parkir secara sembarangan, baik itu di sisi jalan raya ataupun di bahu jalan yang bukan diperuntukkan untuk parkir.

Tidak hanya kendaraan dinas saja, kendaraan pribadi pun juga tidak boleh parkir secara sembarangan.

Pasalnya, selain bisa menyebabkan kemacetan, parkir secara sembarangan juga bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).

Namun sayangnya, masih ada saja kendaraan dinas dan kendaraan pribadi yang parkir secara sembarangan yang bukan pada tempatnya seperti yang terjadi di area kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com, Rabu (28/8/2024), salah satu kendaraan pelat merah terlihat parkir di sisi jalan yang merupakan area kantor Pemkot Bandung. Tak hanya kendaraan plat merah saja, beberapa kendaraan pribadi pun juga parkir di area tersebut.

Lalu yang menjadi pertanyaan, dimanakah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung? (Sugiyanto)

Topik:

Kendaraan Pelat Merah Parkir Sembarangan Dishub Dishub Kota Bandung Dishub Jawa Barat