Mau Bayar PKB Tahunan tanpa Harus Turun dari Kendaraan? Yuk di Samsat Drive Thru!


Bandung, MI - Dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar telah menghadirkan berbagai inovasi, salah satunya yakni Samsat Drive Thru.
Dengan hadirnya Samsat Drive Thru ini, Anda tidak perlu lagi harus turun dari kendaraan ketika akan melakukan pembayaran PKB tahunan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, Anda cukup menyiapkan berkas yang diperlukan seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), kartu tanda penduduk sesuai nama yang tertera di STNK, dan biaya harus dibayarkan.
Pantauan Monitorindonesia.com hari ini, Kamis (29/8/2024) pagi, beberapa wajib pajak terlihat sedang melakukan pembayaran di layanan Samsat Drive Thru yang berada di area kantor Samsat Bandung Timur, Jl. Soekarno Hatta No. 528, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung.
Nah bagi Anda yang mau membayar PKB tahunan di Samsat Drive Thru? Anda bisa mendatangi Samsat Drive Thru yang berada di area kantor Samsat Samsat Bandung Timur, atau Anda juga bisa mendatangi Samsat Drive Thru lainnya seperti yang berada di kantor Samsat Bandung Tengah, Jl. Kawaluyaan Raya Jati, Kota Bandung.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat! (Sugiyanto)
Topik:
BPKB Samsat Samsat Jabar Drive ThruBerita Sebelumnya
Operasi Pencarian Korban Banjir di Ternate Belum Berakhir
Berita Selanjutnya
Ssst...!Ratusan Miliar Dikbud Malut Suka Bersembunyi di Rumah Kontrakan
Berita Terkait

Sarang Pungli Balik Nama dan Pajak di Samsat Kabupaten Bekasi Meresahkan Akibat Ulah Oknum Polri
20 Agustus 2025 12:40 WIB

Dirlantas Polda Jabar Apresiasi Tim Pembuat SOP Pelayanan Kesamsatan
3 Agustus 2025 01:07 WIB