Layar Monitor Nomor Antrean WP Tak Digunakan, Pamin II STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar Bilang Begini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Agustus 2024 15:35 WIB
Layar monitor nomor antrean wajib pajak (WP) di kantor Samsat Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: MI/Sugiyanto)
Layar monitor nomor antrean wajib pajak (WP) di kantor Samsat Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: MI/Sugiyanto)

Bandung, MI - Layar monitor nomor antrean wajib pajak (WP) di kantor Samsat Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat hanya terpasang, namun tak digunakan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pantauan Monitorindonesia.com hari ini, Kamis (29/8/2024), layar monitor nomor antrean wajib pajak tersebut terlihat dalam keadaan tidak menyala.

Layar monitor nomor antrean wajib pajak yang seharusnya digunakan baik itu dalam proses fiskal antara daerah, pendaftaran BBN ll/Rubentina, pendaftaran ganti STNK 5 , penetapan, pembayaran di kasir (bank bjb) dan lainnya justru tidak menyala.

Alhasil, masyarakat hanya bisa menunggu tanpa tahu seperti apa jalannya proses yang dikerjakan oleh petugas Samsat Pajajaran, Kota Bandung.

Layar monitor tersebut terpasang tepat di loket pendaftaran ganti STNK 5 tahun atau meja 10. Berbeda dengan layar monitor nomor antrean wajib pajak untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, yang mana layar monitornya terpantau dalam keadaan menyala.

Pami II STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar, Iptu Irvan Ramdhani ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, ia hanya bilang terima kasih. "Hatur nuhun (terima kasih)," ucapnya. (Sugiyanto)

Topik:

Nomor Antrean WP Pajak Jawa Barat Pamin II STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar