Pasangan Bacalon Pilkada Kota Bekasi Berjuluk RISOL Diunggulkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Agustus 2024 12:59 WIB
Pasangan bakal valon Wali Kota Bekasi Pilkada 2024 yang dijuluki RISOL (Foto: Dok MI/M Aritonang)
Pasangan bakal valon Wali Kota Bekasi Pilkada 2024 yang dijuluki RISOL (Foto: Dok MI/M Aritonang)

Kota Bekasi, MI - Pasangan Bakan Calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, UU Saiful Mikdar dan Nurul Sumarheni menjadi pendaftar ke-3 di KPU Kota Bekasi untuk maju pilkada serentak November 2024.

Pendaftar pertama, Rabu (28/8/2024) sekira pukul 9.35 WIB adalah bacalon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang diusung PDIP berpasangan dengan Abdul Haris Bobihoe dari Partai Gerinra.

Disusul pendaftar kedua pasangan Bacalon, Heri Koswara diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpasangan dengan Sholihin dari PPP, Rabu (28/8/2024) sekira pukul, 15.00 WIB.

Pendaftar ketiga dan yang terakhir, Kamis (29/8/2024) sekira pukul 20.30 WIB, adalah pasangan UU Saiful Mikdar yang baru saja pensiun dini dari PNS sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi dari Partai Golongan Karya (Golkar) berpasangan dengan Nurul Sumarheni dari Partai Nasdem yang diketahui mantan Ketua KPU Kota Bekasi.

Dengan berakhirnya pendaftaran paslon ke-3 ini, dan seluruh Partai yang terdaftar di KPU Kota Bekasi telah menentukan pilihan masing-masing, maka jadwal pendaftaran sejak 27 hingga 29 Augustus pukul 23.59 WIB resmi ditutup oleh KPU. 

Untuk tahap selanjutnya, KPU Kota Bekasi akan memverifikasi dokumen persyaratan pendaftaran hingga tanggal 4 September 2024. Sesuai ketentuan UU Pemilu, apabila masing-nasing kandidat memiliki kekurangan kelengkapan administrasi, diberi batas waktu melengkapi hingga tanggal 8 September 2024.

Pilkada Kota Bekasi yang diisi 3 paslon ini semakin menarik perhatian publik. Berbagai analisa politik pun terus mengalir hingga banyak warga Kota Bekasi berpendapat hadirnya Paslon ketiga yang diusung Partai Golkar dan Partai Nasdem ini semakin memberi peluang besar bagi salah satu Kandidat pendaftar nomor dua yang konstituennya adalah orang-orang militan.

Sementara paslon pendaftar pertama, disebut harus mampu bermanuper karena pemilih rasional, atau yang mampu berjarak dengan perbincangan politik di medsos dan punya kemampuan meneliti, melengkapi dan membandingkan informasi yang berseliweran di medsos sebelum memutuskan pilihan politik akan terpecah dengan hadirnya paslon pendaftar ketiga.

Dengan demikian, hampir semua pengamat Pilkada Kota Bekasi yang menyebut pasangan berjuluk RISOL akan memenangkan kompetisi Pilkada Kota Bekasi dengan angka mutlak. (M. Aritonang)

Topik:

Calon Wali Kota Bekasi Calon Wakil Wali Kota Bekasi KPU Kota Bekasi Pilkada Kota Bekasi RISOL Tri Adhianto Abdul Haris Bobihoe