KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon Tunggal


Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, terdapat satu provinsi yang hanya mendaftarkan satu pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur di Papua Barat. Karena itu, KPU akan membuka kembali pendaftaran di wilayah tersebut.
"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Idham mengatakan, wilayah lain yang hanya memiliki paslon tunggal ada di 42 kabupaten dan 5 kota. Karena itulah, KPU RI memberi kesempatan kepada para calon gubernur dan wakil juga bupati dan wali kota se-Indonesia.
Menurut Idham, di Papua Barat masih terdapat partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya. Idham menambahkan, parpol tersebut ialah PKN.
"Di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon," ujarnya.
Idham mengatakan, KPU akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat paslon tunggal.
"Berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," jelasnya.
Nantinya, kata Idham, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dulu selama tiga hari. Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.
"Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September, mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," tuturnya.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon telah dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. Untuk di Provinsi Papua Barat satu pasangan calon tunggal yang telah mendaftar itu ialah Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani, yang diusung oleh 17 parpol. (Selamat Saragih)
Topik:
KPUBerita Sebelumnya
Pengumuman! Tarif Tol Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) akan Naik
Berita Selanjutnya
Cawagub Jabar Gita KDI: Mohon Doa dan Dukungannya
Berita Terkait

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB