Bawaslu Jateng Telusuri Soal Kades dan ASN yang Diduga Tak Netral Saat Pendaftaran Paslon


Semarang MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menelusuri dugaan ketidaknetralan kepala desa (kades) dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlihat hadir saat momentum pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah di berbagai wilayah Jateng pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Bawaslu di sejumlah kabupaten/ kota sudah menerima laporan dan sedang menelusuri keberadaan kades atau ASN saat momen pendaftaran bakal calon," kata Anggota Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain di Semarang, Sabtu (31/8/2024).
Namun, Husain belum bisa merinci daerah mana saja jajaran Bawaslu kabupaten/kota yang melakukan penelusuran atas dugaan ketidaknetralan aparat negara itu.
Ia menjelaskan klarifikasi dilakukan terhadap kades atau ASN yang terlihat saat pendaftaran di KPU.
"Diklarifikasi, apakah saat itu memang sengaja datang atau hanya kebetulan saja berada di lokasi itu," tambahnya.
Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 sudah berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
KPU Jawa Tengah mencatat terdapat tiga daerah yang hanya menerima pendaftaran satu bakal pasangan calon, yakni Kabupaten Sukoharjo, Brebes, dan Banyumas.
Terhadap ketiga daerah itu, KPU memperpanjang waktu pendaftaran hingga tiga hari.
Bawaslu sendiri sudah dilibatkan dalam proses pengawasan selama pendaftaran para bakal pasangan calon.
Topik:
Bawaslu Jateng Kades Tak Netral ASN Tak Netral Pilkada 2024Berita Terkait
![Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada 2024, Digelar Awal Januari 2025 Gedung MK [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ecc8348f-67e7-4963-ba78-10d5d280ea8c.jpg)
Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada 2024, Digelar Awal Januari 2025
9 Desember 2024 18:26 WIB

Lolly Suhenty Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Libatkan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024
5 Desember 2024 11:16 WIB