Modus Tukang Pijat Setubuhi Pasien Strok di NTB

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 September 2024 20:18 WIB
Kepolisian memeriksa tukang pijat berinisial N (kanan) yang diduga setubuhi pasien strok. (Foto: Antara)
Kepolisian memeriksa tukang pijat berinisial N (kanan) yang diduga setubuhi pasien strok. (Foto: Antara)

Mataram, MI - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap modus pria yang berprofesi sebagai tukang pijat berinisial N (64) diduga menyetubuhi pasien perempuan pengidap strok inisial M (53) di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin (2/9/2024) mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksi bejat tersebut di rumah korban pada Sabtu (24/8). "Karena mengetahui korban mengalami sakit strok bertahun-tahun, pelaku ini awalnya menawarkan diri untuk memijat korban," ujar Yogi.

Kejadian berlangsung saat korban sedang sendiri di rumah. Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan menawarkan diri untuk mengobati dengan cara memijat. Saat memijat, pelaku menanyakan berapa lama korban menderita strok. Perbincangan pelaku dengan korban kemudian didengar iparnya inisial S yang datang dan langsung menyambangi dapur.

Ipar korban yang mengetahui keberadaan pelaku di dalam kamar korban sempat menyapa dengan mengeluarkan kalimat "dia bau itu pak, kalau mau pijat di luar saja".

"Tidak lama kemudian, saksi S mengintip dari celah kecil, dan kaget melihat pelaku telah menyetubuhi korban dalam posisi kedua kaki korban diangkat pelaku," ujarnya.

Karena kaget, saksi S kemudian berteriak dan meminta pelaku keluar dari kamar korban. Saat keluar, saksi melihat pelaku memperbaiki celananya. Korban yang mengalami strok, lanjut dia, tidak terima dengan perlakuan pelaku sehingga meminta saksi melapor ke kepolisian. "Jadi, berdasarkan laporan saksi, pelaku sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum sekarang sedang berjalan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta sesuai sangkaan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Topik:

Modus Tukang Pijat Pasien Strok Disetubuhi Tukang Pijit