'Profesor' Kepala Botak Bersama Tiga Mafia Penipuan terhadap Lansia Ditangkap, Modus Rupiah Tukar jadi Dolar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2024 00:58 WIB
Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, sebutkan empat tersangka, satu diantaranya Profesor ahli menipu kaum lansia dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/9/2024)
Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, sebutkan empat tersangka, satu diantaranya Profesor ahli menipu kaum lansia dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/9/2024)

Jakarta Utara, MI - 'Profesor' kepala botak bersama tiga penjahat mafia penipuan terhadap lansia dengan modus rupiah ditukar menjadi solar dengan jumlah lebih ditangkap polisi lalu diganti kemejanya orange baju kebanggaan tahanan di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).

Polisi menyebutkan, dari empat tersangka itu diketuai oleh satu orang yang disebut gelar sebagai 'profesor' ciri khas kepala botak.

"Untuk ketua kelompok yang disebut 'profesor' ini adalah Raden Suryo alias Profesor adalah ketua kelompok dari sindikat penipuan dan penggelapan," ungkap Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/9/2024).

Sindikat penipu dengan modus rupiah jadi dolar dengan nilai uang lebih terhadap Lansia di Kelapa Gading Jakut, beraksi melakukan kejahatan itu di 15 tempat kejadian perkara (TKP).

Kompol Maulana menambahkan, Raden Suryo dijadikan ketua kelompok lantaran berusia paling tua di sindikat penipu ini. Meski begitu, dia menyebut saat perencanaan aksi semua tersangka ikut terlibat.

"Yang dari awal (perencanaan) sampai eksekusi ini sama-sama," jelas Maulana.

Seperti diketahui, polisi telah mengamankan empat orang sindikat pelaku penipuan lansia di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Keempat pelaku ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Setyawan, menjelaskan, untuk total pelaku yang diamankan berjumlah tujuh orang. Namun, tiga tersangka lainnya diamankan di wilayah Sumatera Utara.

"Tersangka yang kita amankan empat orang, tetapi semuanya tujuh tersangka. Tersangka atas nama AS, SA, RSKT alias Profesor, kemudian A alias Jojon, kemudian RK alias Dimas, SA alias Dewi dan EY alias Mister. Untuk tersangka SA, kemudian tersangka RK alias Dimas ditahan di Polda Sumut, termasuk tersangka EY alias Mister," kata Gidion dalam konferensi pers.

Dia menambahkan, keempat pelaku ini akan disangkakan dengan pasal 378 tentang penipuan. 

Gidion juga menyebutkan, hukuman terhadap para pelaku bisa lebih lama lantaran adanya pemberatan atas perbuatan para melakukan yang merupakan residivis.

"Sementara pasal yang diterapkan adalah Pasal 378 juncto 372 juncto Pasal 5, Pasal 64 KUHP ya dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tapi dengan pemberatan, karena berulang, kemudian ada pemberatan, jadi pertimbangan di atas 5 tahun untuk dilakukan penahanan," kata Gidion. (Selamat Saragih)

Topik:

Kepala Botak Profesor Penipuan